pranala.co – Bandara APT Pranoto, Samarinda, Kalimantan Timur mewajibkan penumpang sudah divaksin booster. Ini buntut dari lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia juga berpengaruh pada kondisi para pelaku perjalanan termasuk Kota Samarinda.
Pencegahan agar tidak terjadi lonjakan kasus juga terus dilakukan otoritas berwenang.
Aturan penerbangan untuk daerah Pulau Jawa-Bali dan Luar Pulau Jawa Bali juga telah ditetapkan. Bahwa, Pemerintah menetapkan vaksinasi ketiga atau booster sebagai syarat utama pelaku perjalanan.
Sementara untuk masyarakat yang baru melaksanakan vaksinasi dosis dua, diberlakukan syarat untuk melampirkan hasil tes RT PCR yang berlaku selama 3×24 jam, atau hasil tes Swab Antigen yang berlaku selama 1×24 jam.
“Pelaku perjalanan sudah melakukan vaksinasi dosis tiga atau booster, tidak wajib melampirkan surat-surat lain. Sementara untuk yang baru dosis pertama, wajib menunjukkan hasil PCR,” ungkap Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda, Agung Pracayanto, Kamis (21/7/2022).
Pihaknya juga diketahui sudah melakukan sosialisasi aturan ini jauh-jauh hari. Namun, Namun, diakuinya, aturan yang berjalan ini juga masih terdapat kendala.
“Banyak warga calon penumpang belum mengetahui perubahan aturan ini. Itu kendalanya,” jelas dia.
Pihaknya pun kerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Samarinda agar bisa tertangani. Termasuk mencari solusi untuk melakukan tes Covid-19 dulu di fasilitas yang sudah mereka sediakan,
Lebih lanjut, Agung Pracayanto mengatakan, Bandara APT Pranoto Samarinda, juga menyiapkan layanan vaksinasi booster yang bisa diakses pelaku perjalanan jika belum melakukannya.
“Layanan booster tersedia pada Selasa dan Kamis setiap pekannya, ini agar masyarakat bisa memenuhi syarat-syarat perjalanan,” ucapnya. **
Discussion about this post