• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

ASN Paser Kembali Bekerja dari Rumah

Suriadi Said by Suriadi Said
29 Juli 2020 | 01:40
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Paser kembali menetapkan kebijakan Work From Home (WFH)  atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengingat semakin meningkatnya kasus COVID-19 di daerah itu.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser Nomor 061.1/1882/ORG tentang penerapan kembali sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab Paser tertanggal 28 Juli 2020 yang ditandatangani Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi.

PILIHAN REDAKSI

WFH ASN Balikpapan Dievaluasi, Keberlanjutan Masih Dikaji Balikpapan Usulkan 1.000 Formasi PNS 2026, Guru dan Tenaga Kesehatan jadi Prioritas

WFH ASN Balikpapan Dievaluasi, Keberlanjutan Masih Dikaji

30 Maret 2026 | 13:38
Hemat BBM, ASN di Penajam Paser Utara Berpotensi WFH Setiap Jumat

Hemat BBM, ASN di Penajam Paser Utara Berpotensi WFH Setiap Jumat

30 Maret 2026 | 07:36

Adapun isi surat edaran tersebut di antaranya menyesuaikan sistem kerja ASN yaitu pada setiap perangkat daerah 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi agar melaksanakan tugas kedinasan (work from office) dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Ketetapan itu berlaku bagi ASN sejak 29 Juli sampai 12 Agustus 2020, terkecuali 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi di setiap perangkat daerah.

Kebijakan work from home diambil dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19), mengingat kasus tersebut saat ini semakin meningkat.

Bagi pejabat struktural di bawahnya termasuk pegawai PTT, diharap melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau work from home tetapi mereka diminta dalam keadaan siap sedia jika sewaktu-waktu dipanggil.

Kemudian selama 14 hari itu agar melakukan aktivitas kerja di rumah, dan tidak keluar rumah jika tidak terlalu dibutuhkan misal untuk kebutuhan pangan dan kesehatan.

Selama bekerja dari rumah, absensi ASN dilakukan secara manual, disesuaikan di setiap perangkat daerah. Keputusan tersebut tidak berlaku bagi seluruh perangkat daerah. Ada beberapa perangkat daerah yang dikecualikan, atau tetap melaksanakan kerja di kantor karena kaitannya dengan pelayanan publik.

Dinas yang dikecualikan  di antaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Disdukcapil, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, BPBD, RSUD Panglima Sebaya, RSUD Kerang, seluruh kantor Kecamatan dan seluruh Puskesmas.

Dalam surat edaran itu, Kepala Dinas/instansi/badan diminta tetap melaksanakan tugas tepat sasaran sehingga work from home tidak memengaruhi pelayanan publik.

Selain itu koordinasi dan berbagai hal karena keterbatasan jarak, maka  rapat bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi jarak jauh atau secara virtual. Jika sangat mendesak diperlukan tatap muka maka harus mematuhi protokol kesehatan yakni jaga  jarak, menggunakan masker, membatasi peserta rapat

Dalam suarat edaran Bupati Paser itu juga membatasi perjalanan dinas ASN. Perjalanan dinas harus selektif berdasarkan skala prioritas dengan memerhatikan ketentuan dan perundangan berlaku. (*)

Tags: Aparatur Sipil NegaraBekerja di RumahKalimantan TimurPaser
Previous Post

Jalan Perbatasan RI-Malaysia di Kalbar Sudah Tembus ke Kaltim

Next Post

Warga Masamba: Terima Kasih Warga Bontang

BACA JUGA

Tidak Ada Perbedaan, TPP PPPK dan PNS di Kutim Sama

Tidak Ada Perbedaan, TPP PPPK dan PNS di Kutim Sama

31 Maret 2026 | 07:45
7.256 PPPK di Kutim Aman, Bupati: Tidak Ada Dirumahkan!

7.256 PPPK di Kutim Aman, Bupati: Tidak Ada Dirumahkan!

31 Maret 2026 | 07:32
LKPJ 2025 Kutim: IPM Naik jadi 76,48, Capaian Kinerja 91,74 Persen

LKPJ 2025 Kutim: IPM Naik jadi 76,48, Capaian Kinerja 91,74 Persen

30 Maret 2026 | 20:38
Perumdam Tirta Tuah Benua Kutim Siapkan 24 Unit Intake Antisipasi Banjir Sungai Sangatta

Perumdam Tirta Tuah Benua Kutim Siapkan 24 Unit Intake Antisipasi Banjir Sungai Sangatta

30 Maret 2026 | 20:31
Capaian Kinerja Pemkab Kutim 2025 Tergolong Sangat Tinggi, Berikut Rinciannya

Capaian Kinerja Pemkab Kutim 2025 Tergolong Sangat Tinggi, Berikut Rinciannya

30 Maret 2026 | 18:32
Tambang Melemah, Ekonomi Kutim Langsung Anjlok Kecelakaan Kerja di Area KPC Sangatta, Satu Karyawan Meninggal Dunia CSR Tambang di Kaltim Hanya Rp1.000 per Ton, Wagub Minta Naik jadi Rp10 Ribu Hujan Deras Tekan Tambang Batu Bara Kaltim, Produksi Turun Hampir 19 Persen Transparansi Tambang PT KPC Akhirnya Terbuka, Aktivis Kutim Menangkan Sengketa Informasi

Tambang Melemah, Ekonomi Kutim Langsung Anjlok

30 Maret 2026 | 17:07
Next Post

Warga Masamba: Terima Kasih Warga Bontang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

24 Maret 2026 | 19:13
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan Perumda Tirta Taman Hentikan Sementara Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Bontang, Ini Daftarnya Terendah di Kaltim, Tarif Tak Naik sejak 2017, PDAM Bontang Krisis Keuangan?

Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan

26 Maret 2026 | 13:34

Terbaru

Infrastruktur IKN Prioritas, Serapan APBN di Kaltim Capai Rp1,69 Triliun IKN Dibuka untuk Umum saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026 Lonjakan Wisata Nataru, Kunjungan ke IKN Tembus 36 Ribu Orang Sehari

Infrastruktur IKN Prioritas, Serapan APBN di Kaltim Capai Rp1,69 Triliun

31 Maret 2026 | 08:08
Tidak Ada Perbedaan, TPP PPPK dan PNS di Kutim Sama

Tidak Ada Perbedaan, TPP PPPK dan PNS di Kutim Sama

31 Maret 2026 | 07:45
7.256 PPPK di Kutim Aman, Bupati: Tidak Ada Dirumahkan!

7.256 PPPK di Kutim Aman, Bupati: Tidak Ada Dirumahkan!

31 Maret 2026 | 07:32
Nelayan Bontang Hilang Kontak, Tim SAR Perluas Pencarian hingga Perairan Balikpapan Nelayan Bontang Hilang Sepekan di Laut, Diduga Kapal Hanyut Akibat Mesin Rusak

Nelayan Bontang Hilang Kontak, Tim SAR Perluas Pencarian hingga Perairan Balikpapan

31 Maret 2026 | 07:21

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved