pranala.co – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dia adalah LS (45) yang ditangkap Unit Satreskoba Polres Kota Bontang, Sabtu (16/4/2022) di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Bontang Kuala, Bontang Utara.
Dia ketahuan memakai sabu di dalam bus milik pemkot yang terparkir. Di mobil ditemukan bong, plastik klip, serta pipet kaca.
Menurut Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Tatok Tri Haryanto penangkapan LS ini berdasarkan pengembangan dari rekannya (DA) yang sebelumnya sudah diamankan.
Selain pemakai, LS juga menjual barang haram tersebut. Hal ini, diketahui dari pengakuan DA yang ditangkap di rumahnya, Gunung Telihan, Bontang Barat, di hari sama sekira pukul 20.15 Wita. Ia mengakui membeli obat terlarang itu dari LS.
“Dia kedapatan memiliki sabu seberat 1 gram, dan langsung kami bekuk di atas motor, depan rumahnya,” katanya.
Tersangka lain pun, RU (35) memiliki sabu seberat 5 gram. Ia juga sebagai pemasok bagi LS dan DA.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 112 atau 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman hukuman, maksimal 20 tahun penjara.
(ril/id)
Discussion about this post