BALIKPAPAN, Pranala.co — Mulai pekan ini, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menjalani pola kerja baru. Setiap hari Jumat, mereka bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3-737-E-S tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, diterbitkan Rabu (8/4/2026) dan efektif berlaku Jumat (10/4/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, menjelaskan kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN dengan sejumlah pengecualian.
“Di dalam surat edaran ini dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan work from home setiap hari Jumat bagi seluruh ASN,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Purnomo menegaskan sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Yang dimaksud meliputi kepala perangkat daerah, sekretaris, kepala bidang, termasuk camat dan lurah.
“Ada pengecualian, yaitu jabatan pimpinan tinggi pratama dan administrator tetap WFO,” jelasnya.
Selain itu, perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat juga tidak diperkenankan menerapkan WFH. Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap WFO,” terang Purnomo.
Meski sebagian layanan telah berbasis digital, kehadiran petugas di kantor tetap diperlukan untuk melayani masyarakat yang datang secara langsung.
Kebijakan ini berlaku hingga ada pengaturan lanjutan dari pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, masing-masing kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur komposisi pegawai yang bekerja dari rumah maupun dari kantor.
Purnomo menekankan ASN yang menjalankan WFH tetap memiliki kewajiban kerja seperti biasa. “Absensi pagi pukul 08.00 dan sore pukul 16.30, serta wajib membuat laporan kinerja harian,” ujarnya.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga kedisiplinan dan responsivitas selama jam kerja meskipun bekerja dari rumah. “Kalau ditelepon harus diangkat, karena itu masih jam kerja. Begitu juga atasan harus tetap responsif,” tegasnya.
Dari sisi manfaat, kebijakan ini dinilai mampu mendorong efisiensi anggaran operasional. Penghematan terutama dalam penggunaan listrik, air, serta bahan bakar di lingkungan perkantoran.
Namun Purnomo menegaskan pelaksanaan WFH tetap diawasi secara ketat. ASN yang menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi tanpa alasan yang jelas akan dikenai tindakan disiplin. Pengecualian hanya untuk aktivitas yang berkaitan dengan tugas kedinasan.
“Tapi kalau untuk kepentingan pribadi yang tidak penting, itu bisa menjadi atensi tim penindakan disiplin,” tegas dia. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















