BALIKPAPAN, Pranala.co — Pemerintah Kota Balikpapan mulai memperketat pengawasan terhadap disiplin aparatur sipil negara (ASN). Pegawai yang kedapatan berada di luar kantor tanpa alasan jelas saat jam kerja kini terancam sanksi tegas.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparatur di lingkungan pemerintah daerah. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilaporkan akan diproses sesuai ketentuan.
“Jika memang terbukti dan ada laporan, itu akan kita tindak,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Guna memastikan aturan berjalan, BKPSDM telah membentuk tim gabungan tingkat kota. Tim ini bertugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kedisiplinan ASN.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan tidak lagi hanya bersifat administratif, tetapi juga langsung di lapangan.
Purnomo menjelaskan, ASN sebenarnya diperbolehkan berada di luar kantor saat jam istirahat, yakni pukul 12.00 hingga 13.00.
Di luar waktu tersebut, pegawai diwajibkan tetap berada di tempat kerja, kecuali memiliki tugas dinas yang sah.
“Kalau jam makan siang, silakan. Tapi kalau berlama-lama atau bahkan sejak pagi sudah ke restoran tanpa keperluan dinas, itu yang akan kita tindak,” tegasnya.
Meski aturan diperketat, pemerintah tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi ASN yang memiliki kepentingan dinas.
Kegiatan seperti rapat di luar kantor atau menjamu tamu dari luar daerah di rumah makan tetap diperbolehkan, selama didukung dengan surat tugas resmi.
Setiap laporan pelanggaran akan diverifikasi terlebih dahulu. BKPSDM akan meminta klarifikasi kepada pegawai yang bersangkutan untuk memastikan apakah keberadaan di luar kantor memang terkait tugas dinas.
“Kalau ada surat tugas, berarti memang sedang menjalankan tugas,” jelas Purnomo.
Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Mulai dari sanksi ringan hingga berat, tergantung hasil pemeriksaan.
Namun, bagi ASN yang melakukan pelanggaran secara berulang, sanksi dapat diperberat. “Sanksinya bertahap. Kalau terbukti berulang, tentu akan lebih berat,” tegasnya.
Di sisi lain, BKPSDM Balikpapan juga mempertimbangkan kondisi ASN yang bertugas di lapangan. Dalam situasi tertentu, pegawai bisa saja berada di luar kantor di luar jam istirahat karena tuntutan pekerjaan.
“Kalau tugas luar sampai lewat jam makan siang, lalu makan di luar, itu bisa jadi pertimbangan. Jadi kita lihat konteksnya juga,” tegas dia. (sr)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















