Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Aset Sitaan Tambang Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya di Kubar bakal Diserahkan ke Pemerintah

Suriadi Said Editor Suriadi Said
17 Juli 2022 | 15:11
Reading Time: 2 mins read
3
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Kejaksaan Agung (Kejakgung) berencana menyerahkan hak pengelolaan tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN).

Tambang seluas lima ribuan hektare di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) itu milik terpidana Heru Hidayat yang berstatus sita terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.

BACA JUGA

Kapal Ponton Karam di Kutai Barat, 8 Korban Jiwa dan 20 Selamat

Jalur Sotek–Bongan Kaltim Terbuka; Dari Lumpur dan Belukar Menuju Jalan Harapan

APBN Rp225 Miliar Dialokasikan untuk Jalan Nasional Kutai Barat–Mahakam Ulu

Petani dan Nelayan Kutai Barat Diapresiasi, DPRD Kaltim Dorong jadi Motor Lumbung Pangan Berkelanjutan

Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin mengatakan, dari perkiraan sementara total nilai aset PT GBU yang disita, senilai Rp 1 triliun lebih.

BACA JUGA: Buntut Korupsi Jiwasraya, 4 Ribu Karyawan GBU Dirumahkan

Kata dia, nilai tersebut dari penaksiran kasar lahan produksi, dan areal tambang, serta fasilitasnya, berupa kendaraan, terminal khusus atau jetty, stockpile, dan perkantoran administrasi.

“Sepertinya, terhadap aset itu (PT GBU) nanti, akan diserahkan ke Kementerian BUMN,” ujar Sarjono Turin, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, di Jakarta, mengutip Republika, Kamis (2/6/2022).

Ia mengatakan, saat ini, penghitungan pasti aset PT GBU yang disita masih dalam proses oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA). Setelah penghitungan tuntas, selanjutnya tim eksekusi Kejakgung, kata Sarjono, timnya akan membahas penyerahan PT GBU itu ke BUMN sebagai eksekusi pidana pengganti kerugian negara.

“Nanti dari BUMN, akan diserahkan kepada perusahaan-perusahaan yang sesuai dengan aset sitaannya untuk dikelola. Apakah nanti itu ANTAM, Bukit Asam, atau yang lain, nanti kita serahkan ke BUMN,” ujar Sarjono.

Lewat penyerahan kepada Kementerian BUMN tersebut, kata dia, khusus untuk aset sitaan berupa tambang, tak lagi dilakukan lelang. “Karena kalau itu dilelang terbuka, akan sangat sulit (terjual). Jadi kita serahkan saja nanti ke BUMN,” kata Sarjono.

Terkait kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat sudah diputus inkrah dengan pidana penjara seumur hidup. Selain dijebloskan ke penjara, pengadilan juga menghukum bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu, mengganti kerugian negara senilai Rp 10,2 triliun.

BACA JUGA: Kejagung Sita 17 Kapal Milik Tersangka Kasus Asabri di Samarinda dan Sendawar

Dalam kasus yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, selain Heru Hidayat, juga ada nama bos Hanson Internasional (MYRX), yang juga sudah divonis penjara seumur hidup, dan hukuman pengganti kerugian negara Rp 6,8 triliun.

Terkait PT GBU, kejaksaan meyakini perusahaan tersebut juga milik Heru Hidayat yang berasal dari hasil pembobolan dana Asuransi Jiwasraya. PT GBU, sejak 2020 dalam penguasaan kejaksaan untuk dijadikan alat bukti terkait kasus Jiwasraya.

Pada Sabtu (21/5/2022), Kejakgung resmi melakukan sita eksekusi PT GBU untuk menjalankan amar putusan pengadilan terkait pidana pengganti kerugian negara kasus Jiwasaraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. [RE]

Tags: JiwasrayaKutai Barat
ShareTweetSend
Previous Post

Penajam Dapat Saham 18,46 Persen dari PI Chevron, Bontang Ikut Kecipratan

Next Post

Nama-Nama yang Dilarang Rasulullah

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

Bupati Kutim Minta Warga Tidak Rayakan Tahun Baru Secara Berlebihan, Ini Alasannya
Kaltim

Bupati Kutim Minta Warga Tidak Rayakan Tahun Baru Secara Berlebihan, Ini Alasannya

5 Desember 2025 | 18:41
Kutim Raih Peringkat 2 Pengelolaan PPID se-Kaltim, Layanan SP4N LAPOR! Dapat Predikat Baik
Kaltim

Kutim Raih Peringkat 2 Pengelolaan PPID se-Kaltim, Layanan SP4N LAPOR! Dapat Predikat Baik

5 Desember 2025 | 13:43
PWI Pangkep 2025–2028 Dilantik, DPRD: Pers Harus Hadirkan Informasi Beretika
Nasional

PWI Pangkep 2025–2028 Dilantik, DPRD: Pers Harus Hadirkan Informasi Beretika

5 Desember 2025 | 13:16
Warga Keluhkan Debu Jalan Poros Tabo-Tabo, DPRD Pangkep Minta Perusahaan Bertanggung Jawab Soal Jalan Rusak di Tabo-Tabo, DPRD Pangkep Pastikan Masuk Prioritas Perbaikan DPRD Pangkep Soroti Program Makan Bergizi Gratis: Tujuannya Baik, Tapi Pelaksanaannya Perlu Dibenahi
Nasional

Warga Keluhkan Debu Jalan Poros Tabo-Tabo, DPRD Pangkep Minta Perusahaan Bertanggung Jawab

5 Desember 2025 | 13:12
31 Desa di Kutim Nikmati Internet Gratis
Kaltim

31 Desa di Kutim Nikmati Internet Gratis

5 Desember 2025 | 08:06
Jelang Nataru di Kutim, 180 Gereja jadi Fokus Pengamanan Nataru
Kaltim

Jelang Nataru di Kutim, 180 Gereja jadi Fokus Pengamanan Nataru

5 Desember 2025 | 06:59
Next Post
Nama-Nama yang Dilarang Rasulullah

Nama-Nama yang Dilarang Rasulullah

Tiga Maskapai Ajukan Extra Flight Jelang HUT RI di IKN Nusantara, Kaltim Tiket Pesawat ke Balikpapan Mahal, Menparekraf Buka Suara Karantina Pertanian Balikpapan Sita Beras 996 Gram dari India Jumlah Penumpang di Bandara Sepinggan Naik 36 Persen selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Rekomendasi Hotel yang Dekat Bandara SAMS Balikpapan

Comments 3

  1. Ping-balik: Kaltim Terapkan Tilang Elektronik Akhir April, Balikpapan jadi Percontohan - pranala.co
  2. Ping-balik: Empat Kampung Tolak Tambang di Gunung Layung, Kutai Barat - pranala.co
  3. Ping-balik: KPK Soroti 4 Proyek Mangkrak di Kubar dan Kukar - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji ASN Bontang yang Bercerai Akan Dipotong Otomatis untuk Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih Intai Bontang, Wali Kota: Sumur Mulai Tak Bisa Disedot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

news-0512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0512-mu