• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, April 3, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Aset Sitaan Tambang Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya di Kubar bakal Diserahkan ke Pemerintah

Suriadi Said by Suriadi Said
2 Juni 2022 | 10:14
Reading Time: 2 mins read
3
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Kejaksaan Agung (Kejakgung) berencana menyerahkan hak pengelolaan tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN).

Tambang seluas lima ribuan hektare di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) itu milik terpidana Heru Hidayat yang berstatus sita terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.

PILIHAN REDAKSI

Korupsi Proyek RS Bekokong Kubar Terbongkar, Dua Pejabat dan Kontraktor jadi Tersangka, Negara Rugi Rp4,1 Miliar

Korupsi Proyek RS Bekokong Kubar Terbongkar, Dua Pejabat dan Kontraktor jadi Tersangka, Negara Rugi Rp4,1 Miliar

22 Januari 2026 | 17:41
Pemprov Kaltim Anggarkan Rp90 Miliar, Jalan Tering–Ujoh Bilang Ditarget Tuntas 2026 Satu-satunya Akses Darat ke Mahakam Ulu Rusak, Gubernur Kaltim Desak Perbaikan Segera

Pemprov Kaltim Anggarkan Rp90 Miliar, Jalan Tering–Ujoh Bilang Ditarget Tuntas 2026

12 Januari 2026 | 12:17

Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin mengatakan, dari perkiraan sementara total nilai aset PT GBU yang disita, senilai Rp 1 triliun lebih.

BACA JUGA: Buntut Korupsi Jiwasraya, 4 Ribu Karyawan GBU Dirumahkan

Kata dia, nilai tersebut dari penaksiran kasar lahan produksi, dan areal tambang, serta fasilitasnya, berupa kendaraan, terminal khusus atau jetty, stockpile, dan perkantoran administrasi.

“Sepertinya, terhadap aset itu (PT GBU) nanti, akan diserahkan ke Kementerian BUMN,” ujar Sarjono Turin, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, di Jakarta, mengutip Republika, Kamis (2/6/2022).

Ia mengatakan, saat ini, penghitungan pasti aset PT GBU yang disita masih dalam proses oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA). Setelah penghitungan tuntas, selanjutnya tim eksekusi Kejakgung, kata Sarjono, timnya akan membahas penyerahan PT GBU itu ke BUMN sebagai eksekusi pidana pengganti kerugian negara.

“Nanti dari BUMN, akan diserahkan kepada perusahaan-perusahaan yang sesuai dengan aset sitaannya untuk dikelola. Apakah nanti itu ANTAM, Bukit Asam, atau yang lain, nanti kita serahkan ke BUMN,” ujar Sarjono.

Lewat penyerahan kepada Kementerian BUMN tersebut, kata dia, khusus untuk aset sitaan berupa tambang, tak lagi dilakukan lelang. “Karena kalau itu dilelang terbuka, akan sangat sulit (terjual). Jadi kita serahkan saja nanti ke BUMN,” kata Sarjono.

Terkait kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat sudah diputus inkrah dengan pidana penjara seumur hidup. Selain dijebloskan ke penjara, pengadilan juga menghukum bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu, mengganti kerugian negara senilai Rp 10,2 triliun.

BACA JUGA: Kejagung Sita 17 Kapal Milik Tersangka Kasus Asabri di Samarinda dan Sendawar

Dalam kasus yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, selain Heru Hidayat, juga ada nama bos Hanson Internasional (MYRX), yang juga sudah divonis penjara seumur hidup, dan hukuman pengganti kerugian negara Rp 6,8 triliun.

Terkait PT GBU, kejaksaan meyakini perusahaan tersebut juga milik Heru Hidayat yang berasal dari hasil pembobolan dana Asuransi Jiwasraya. PT GBU, sejak 2020 dalam penguasaan kejaksaan untuk dijadikan alat bukti terkait kasus Jiwasraya.

Pada Sabtu (21/5/2022), Kejakgung resmi melakukan sita eksekusi PT GBU untuk menjalankan amar putusan pengadilan terkait pidana pengganti kerugian negara kasus Jiwasaraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. [RE]

Tags: JiwasrayaKutai Barat
Previous Post

Penajam Dapat Saham 18,46 Persen dari PI Chevron, Bontang Ikut Kecipratan

Next Post

Nama-Nama yang Dilarang Rasulullah

BACA JUGA

Terombang-ambing Dua Jam di Laut, 18 Penumpang Kapoposang-Pangkajene Selamat Berkat Aki Cadangan

18 Penumpang Terombang-ambing Dua Jam di Laut, Perahu dari Kapoposang ke Pangkajene Alami Gangguan Mesin

3 April 2026 | 10:54
Kukar Siap Gelar MTQH ke-46 Kaltim November 2026, 13 Lokasi Strategis Disiapkan

Kukar Siap Gelar MTQH ke-46 Kaltim November 2026, 13 Lokasi Strategis Disiapkan

3 April 2026 | 09:57
Kutim Siap Dukung Porprov Kaltim VIII, Berpeluang jadi Tuan Rumah Cabor Tambahan

Kutim Siap Dukung Porprov Kaltim VIII, Berpeluang jadi Tuan Rumah Cabor Tambahan

2 April 2026 | 22:24
Polres Kutim Gandeng STIPER Kembangkan Pertanian Modern di Lahan Eks Tambang KPC

Polres Kutim Gandeng STIPER Kembangkan Pertanian Modern di Lahan Eks Tambang KPC

2 April 2026 | 17:08
Gempa Bumi 7,6 di Bitung Terasa hingga Manado dan Ternate

Gempa Bumi 7,6 di Bitung Terasa hingga Manado dan Ternate

2 April 2026 | 10:24
Lahan 3 Hektare Disetujui DPRD Kutim, Bulog Siap Bangun Gudang di Sangatta

Lahan 3 Hektare Disetujui DPRD Kutim, Bulog Siap Bangun Gudang di Sangatta

1 April 2026 | 20:24
Next Post
Nama-Nama yang Dilarang Rasulullah

Nama-Nama yang Dilarang Rasulullah

Comments 3

  1. Ping-balik: Kaltim Terapkan Tilang Elektronik Akhir April, Balikpapan jadi Percontohan - pranala.co
  2. Ping-balik: Empat Kampung Tolak Tambang di Gunung Layung, Kutai Barat - pranala.co
  3. Ping-balik: KPK Soroti 4 Proyek Mangkrak di Kubar dan Kukar - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14
Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya Jalur Laut Masih Rawan, Polres Bontang Perketat Pengawasan Narkoba di Pelabuhan

Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya

29 Maret 2026 | 20:24
Curhatan ASN Bontang soal Rencana Pemangkasan TPP

Curhatan ASN Bontang soal Rencana Pemangkasan TPP

1 April 2026 | 07:21

Terbaru

Puluhan Ribu PPPK Kaltim Tidak Dirumahkan, 1.170 Diusulkan Perpanjangan Kontrak

Puluhan Ribu PPPK Kaltim Tidak Dirumahkan, 1.170 Diusulkan Perpanjangan Kontrak

3 April 2026 | 12:17
Wali Kota Balikpapan Sentil Wagub Kaltim, Minta Rencana Mal Eks Puskib Ditinjau Ulang

Wali Kota Balikpapan Sentil Wagub Kaltim, Minta Rencana Mal Eks Puskib Ditinjau Ulang

3 April 2026 | 11:05
Terombang-ambing Dua Jam di Laut, 18 Penumpang Kapoposang-Pangkajene Selamat Berkat Aki Cadangan

18 Penumpang Terombang-ambing Dua Jam di Laut, Perahu dari Kapoposang ke Pangkajene Alami Gangguan Mesin

3 April 2026 | 10:54
Inflasi Kaltim Maret 2026 Tembus 3,31 Persen, Samarinda Tertinggi Produk Tak Layak Edar Ditemukan di Pasar dan Ritel Balikpapan Stok Pangan di Bontang Aman Meski Harga Telur Naik

Inflasi Kaltim Maret 2026 Tembus 3,31 Persen, Samarinda Tertinggi

3 April 2026 | 10:04

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved