SAMARINDA – Polsek Sungai Pinang, Samarinda meringkus seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial PL yang diduga mencuri perhiasan milik majikannya, WK.
Kasus pencurian ini terjadi di kediaman majikannya di Perum Solong Durian, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kronologi kejadiannya begini. Aksi pencurian yang dilakukan PL pertama kali terjadi pada Juli 2023. PL berhasil mengambil perhiasan emas seberat 30,1 gram dari rumah majikannya.
Aksi ini berlanjut hingga Agustus 2023 dengan modus yang sama. Perhiasan yang dicuri oleh PL kemudian digadaikan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, Senin (22/7/2024).
Berdasarkan laporan dari korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan PL pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekira pukul 20.00 WITA di rumah korban.
Dalam interogasi, PL mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia telah mencuri empat gelang emas dan satu cincin milik majikannya.
“Sebagian barang bukti, yaitu satu gelang emas kecil, telah dikembalikan kepada korban, sementara tiga gelang lainnya masih berada di pegadaian,” jelas AKP Rachmat Aribowo.
Saat ini, PL ditahan di rumah tahanan Mako Polsek Sungai Pinang dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 sub 362 Jo 64 KUHP.
AKP Rachmat Aribowo mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengungkap kasus ini dan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan maupun pelanggaran hukum kepada pihak kepolisian,” tambah AKP Rachmat Aribowo. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow


















