pranala.co -Kasus penyelundupan solar bersubsidi di Kota Bontang, Kalimantan Timur terungkap Senin (25/4/2022) lalu. Dia adalah pria berinisial A (50) ditangkap di Jalan Pelabuhan Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Motif pelaku diduga dengan sengaja memodifikasi kendaraan jenis L300 dengan tangki tak sesuai standar. Dengan begitu, A bisa bebas menyelundupkan solar bersubsidi.
Pelaku beraksi memanfaatkan keterbatasan pasokan solar yang kini dialami sopir truk di Bontang. Dia terbukti memodifikasi tangki hingga bisa diisi sekaligus 1.000 liter
“Modus lain yang digunakan A, lanjut Kapolres, pelaku menjual solar bersubsidi ke pemilik kapal dan nelayan di pelabuhan,” beber Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi dalam pers rilis, Selasa (26/4/2022).
Saat ini Polres terus mengembangkan kasusnya. Jangan sampai akibat perbuatan pelaku, kelangkaan solar bersubsidi di Bontang makin parah hingga menimbulkan banyak kerugian di masyarakat. Apalagi antrean truk membeli solar di SPBU kerap terjadi.
Kini, mobil, sopir, dan 500 liter solar subsidi telah diamankan Polres Bontang. Tersangka dijerat Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara. (js/id)
Discussion about this post