TUBERKULOSIS belum benar-benar pergi dari Samarinda. Angkanya masih tinggi, penanganannya belum tuntas, dan dampaknya menjalar hingga ke aspek sosial-ekonomi. Pemerintah kota kini memilih jalur regulasi: menyiapkan payung hukum untuk memperkuat penanganan yang lebih menyeluruh.
Langkah itu ditandai dengan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencegahan dan penanggulangan TBC–HIV/AIDS yang digelar di Gedung TP PKK Samarinda, Senin, 13 April 2026.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menyebut regulasi ini bukan sekadar dokumen administratif. “Ini langkah konkret. Penanganan TBC tidak bisa parsial, harus terintegrasi dan berkelanjutan,” kata Saefuddin.
Selama ini, penanganan TBC cenderung bertumpu pada fasilitas kesehatan—puskesmas dan rumah sakit. Namun pendekatan itu dinilai belum cukup.
Raperda yang disiapkan diarahkan untuk memperluas peran masyarakat, mulai dari deteksi dini hingga pengawasan pengobatan. Tujuannya memastikan layanan kesehatan lebih inklusif, mudah diakses, dan bebas stigma.
Data penanganan menunjukkan pekerjaan rumah yang belum selesai. Pada 2025, target penanganan TBC di Samarinda mencapai 4.770 kasus. Realisasinya 3.758 kasus, atau sekira 79 persen.
Tahun ini, target meningkat menjadi 5.855 kasus. Namun hingga Maret 2026, capaian baru mencapai 732 kasus—sekira 13 persen. Angka ini menunjukkan laju penanganan masih tertinggal dibanding target yang ditetapkan.
Sosialisasi Raperda ini diinisiasi Komisi IV DPRD Samarinda dan melibatkan Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI). Ketua TP PKK Samarinda, Rinda Wahyuni Harun, menegaskan kegiatan ini harus berdampak nyata.
“Bukan sekadar seremoni. Harus ada implementasi di lapangan, terutama dalam edukasi dan pengobatan sampai tuntas,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung selama tiga hari, melibatkan sekira 100 peserta dari berbagai unsur: pemerintah, organisasi masyarakat, kader PKK, hingga mahasiswa. Mahasiswa dilibatkan sebagai agen perubahan—penyambung pesan edukasi ke masyarakat yang lebih luas.
Sementara itu, pendekatan juga menyasar kelompok rentan. Sosialisasi lanjutan dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Samarinda Ulu dan berakhir di Rutan Kelas I A Sempaja, dengan melibatkan warga binaan.
Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan TBC tidak hanya berbasis wilayah, tetapi juga berbasis kelompok risiko. Program TOSS TBC—Temukan, Obati Sampai Sembuh—kembali ditekankan dalam sosialisasi.
Masalah utama dalam penanganan TBC bukan hanya menemukan kasus, tetapi memastikan pasien menjalani pengobatan hingga tuntas. Ketidakpatuhan berisiko memicu penularan lanjutan bahkan resistensi obat. [RIL/SMD]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















