Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Anggota Ormas Rusuh di Kantor PT Putra Tanjung jadi Tersangka, 7 Orang Pakai Narkoba

Suriadi Said Editor Suriadi Said
11 Mei 2020 | 04:40
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KASUS aksi anggota organisasi masyarakat (ormas) yang menuntut pembayaran sisa kontrak tender kepada PT Putra Tanjung Samarinda, Sabtu 9 Mei 2020, terus bergulir. Terbaru, pihak kepolisian dari Polresta Samarinda menetapkan 19 orang anggota ormas sebagai tersangka pelaku pengerusakan dan penyerangan kantor PT Putra Tanjung.

Tujuh di antara 19 orang tersebut akan terkena pasal berlapis. Pertama, melakukan perusakan kantor PT Putra Tanjung dan membawa senjata tajam. Kedua, karena terbukti menggunakan narkoba ketika melakukan aksi.

BACA JUGA

Dua Pria asal Kutim Kepergok Simpan Sisa Sabu di Mobil

Modus Kredit Fiktif BPR Samarinda Senilai Rp4,6 Miliar, ASN dan Pengusaha Properti Terjerat

Penganiayaan di Lempake Tepian Samarinda, Cekcok Pribadi Berujung Luka

Parkir Pasar Pagi Berubah Total, Hanya Bisa Bayar Pakai Kartu Elektronik

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, polisi telah memeriksa intensif terhadap 50 orang anggota ormas yang menyerang dan menduduki kantor kontraktor PT Putra Tanjung di Jalan Tantina, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dia bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan, 19 orang ini memiliki peran cukup signifikan dalam aksi pengerusakan di kantor PT Putra Tanjung. Selain itu, mereka juga tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis Mandau. “Atas dasar itu, mereka kita tetapkan menjadi tersangka,” ujar Kompol Damus Asa usai melakukan gelar perkara kasus tersebut di Mako Polresta Samarinda, Ahad (10/5) petang.

Sementara untuk 7 orang yang menggunakan narkoba terancam pasal berlapis. Yaitu, melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan UU Darurat tentang Senjata Tajam dan lain lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Mereka akan menghadapi dua kasus sekaligus selain UU Darurat tentang senjata tajam dan lain lain, mereka juga melanggar UU Anti Narkoba. “Jadi 7 orang dari 19 yang kita tetapkan tersangka hari ini akan menjalani pemeriksaan kasus yang lain, yakni kasus penyalahgunaan narkoba,” ujar Kompol Damus Assa.

Dari para anggota ormas itu, polisi menyita 16 senjata tajam jenis mandau dan badik, sebuah kaca meja di kantor PT Putra Tanjung yang pecah, rantai yang digunakan mengunci pintu kantor, dan sejumlah barang yang rusak akibat perbuatan pelaku.

Kompol Damus Asa menerangkan, kasus ini berawal dari perjanjian pekerjaan yang terjadi antara pelaku dengan pihak perusahaan. Namun sayangnya ada masalah dalam pengerjaan proyek yang berada di Kalimantan Utara (Kaltara) ini. Akibatnya, pihak perusahaan tidak bisa membayar penuh kontrak yang disepakati. (jie/ks)

Tags: HeadlineKalimantan TimurKerusuhanPolresta SamarindaSamarinda
ShareTweetSend
Previous Post

Aturan Mudiknya Kok Mencla-Mencle Sih Pak..

Next Post

Sempat Tutup, Poliklinik RSUD Bontang Mulai Buka Hari Ini

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

Kutim Raih Peringkat 2 Pengelolaan PPID se-Kaltim, Layanan SP4N LAPOR! Dapat Predikat Baik
Kaltim

Kutim Raih Peringkat 2 Pengelolaan PPID se-Kaltim, Layanan SP4N LAPOR! Dapat Predikat Baik

5 Desember 2025 | 13:43
31 Desa di Kutim Nikmati Internet Gratis
Kaltim

31 Desa di Kutim Nikmati Internet Gratis

5 Desember 2025 | 08:06
Jelang Nataru di Kutim, 180 Gereja jadi Fokus Pengamanan Nataru
Kaltim

Jelang Nataru di Kutim, 180 Gereja jadi Fokus Pengamanan Nataru

5 Desember 2025 | 06:59
Polres PPU Catat 1.700 Pelanggaran ETLE selama Operasi Zebra Mahakam 2025
Kaltim

Polres PPU Catat 1.700 Pelanggaran ETLE selama Operasi Zebra Mahakam 2025

4 Desember 2025 | 19:32
Kutim Rayakan Hari AIDS Sedunia 2025 dengan Jalan Sehat dan Senam Bersama
Kaltim

Kutim Rayakan Hari AIDS Sedunia 2025 dengan Jalan Sehat dan Senam Bersama

4 Desember 2025 | 19:30
Residivis Curas Loa Kulu Kukar Diciduk, Modus Lama Terulang
Kaltim

Residivis Curas Loa Kulu Kukar Diciduk, Modus Lama Terulang

4 Desember 2025 | 18:29
Next Post

Sempat Tutup, Poliklinik RSUD Bontang Mulai Buka Hari Ini

Ada Pandemi Corona, Bagaimana Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji ASN Bontang yang Bercerai Akan Dipotong Otomatis untuk Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih Intai Bontang, Wali Kota: Sumur Mulai Tak Bisa Disedot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

news-0512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0512-mu