KEBIJAKAN pemerintah menjelang Lebaran membingungkan. Di satu sisi, melarang mudik untuk menjaga jangan sampai penyebaran lebih jauh wabah virus corona. Di sisi lain, melonggarkan aturan angkutan penumpang yang memungkinkan orang bepergian ke kampung halaman.
Dua pekan sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Ad Interim meneken aturan larangan mudik dalam rangka penyebaran wabah Covid-19. Keputusan itu berlaku mulai 24 April sampai 31 Mei.
Dalam Permenhub yang diteken Plt Menhub Luhut Pandjaitan itu, seluruh moda transportasi dihentikan operasionalnya. Moda transportasi mencakup pesawat, kereta api, bus, kapal laut. Terus, yang diperbolehkan bepergian selama larangan mudik berlaku hanya pengangkutan logistik saja. Mereka yang melanggar Permenhub bisa dikenakan sanksi, merujuk ke UU Kekarantinaan Kesehatan.
Eh tapi, belum lama ini, Menhub Budi Karya yang kembali bertugas usai dinyatakan sembuh dari Corona melonggarkan pembatasan transportasi Idulfitri itu. Dengan restu dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dia mengeluarkan izin operasi terbatas untuk layanan transportasi darat, laut, dan udara.
Memang ada syaratnya. Syarat pertama adalah pengangkutan logistik. Menhub Budi bilang, logistik tidak ada larangan. Larangannya hanya petugas-petugas enggak boleh turun. Yang boleh turun cuma barangnya, pedagangnya juga demikian.
Syarat kedua adalah seluruh pejabat negara diperbolehkan untuk bepergian selama larangan mudik berlaku. “Jadi rekan-rekan (DPR) dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas secara spesifik, saya sampaikan Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya,” bebernya.
“Jadi beruntunglah Bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan karena tugas negara. Saya boleh ke Palembang tapi bukan mudik,” sambung Menhub Budi.
Budi Karya pun berdalih. Katanya, keputusan ini akan tetap mengutamakan protokol pencegahan penyebaran virus corona. Sebab, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 akan menentukan kriteria dan syarat bagi mereka yang masih ingin bepergian di tengah wabah.
Pada masa khusus seperti pandemi Corona ini, masyarakat butuh kebijakan yang jelas dan dibuat pertama-tama untuk keselamatan orang banyak. Aturan yang ambigu malah menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Pelonggaran aturan transportasi mudik yang mengabaikan aspek kesehatan publik ini pada akhirnya memberikan beban berat kepada daerah tujuan mudik. Di tengah berbagai kekurangan anggaran dan fasilitas, pemerintah daerah (Pemda) kini justru menghadapi ancaman penularan Covid-19. Pemda dibuat bingung.
Dan semoga saja. Kita berharap daerah dapat menjaga ‘gawang’ mereka baik-baik. Mengamankan pintu kedatangan, dan memastikan semua tamu mengikuti prosedur pengamanan serta isolasi, sebelum mereka berkumpul dengan keluarga dan kerabat masing-masing.
(Redaksi Pranala.co)
Discussion about this post