Pranala.co, BONTANG – Malam di Bontang. Jam menunjukkan pukul 20.00 Wita. Seharusnya anak-anak sudah di rumah. Belajar. Mengulang pelajaran. Atau sekadar bercengkerama dengan keluarga.
Tapi di jalanan kota, pemandangan berbeda. Anak-anak kecil menenteng dagangan. Ada yang jual telur puyuh. Ada yang bawa kue rumahan. Ada pula yang menawarkan keripik peyek.
Fenomena ini makin mengusik. Apalagi sejak Perwali Nomor 400.3.9.6/1037/DISDIKBUD/2025 ditegakkan. Aturan itu jelas: pukul 19.00–21.00 adalah jam wajib belajar.
Kepala DP3AKB Bontang, Eddy Forest Wanto, angkat bicara. “Kami tidak bisa asal bergerak. Harus mendalami Perda dulu. Dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Ia menekankan, pemerintah kota memilih pendekatan hati-hati. Tidak bisa hanya dengan razia atau penertiban.
DP3AKB sudah berkoordinasi dengan Satpol PP. Juga menggandeng tenaga psikolog. Semua untuk merumuskan langkah yang lebih menyentuh akar masalah.
“Pendekatan humanis lebih tepat. Supaya persoalan ini tidak selesai di permukaan saja,” kata Eddy.
Selain penindakan, DP3AKB menyiapkan edukasi. Bagi orang tua. Karena keluarga adalah garda terdepan. Anak-anak harusnya berada di rumah pada jam belajar.
“Anak adalah aset masa depan. Hak mereka adalah pendidikan, bukan mencari nafkah di jalan,” tegas Eddy.
Ia menilai, fenomena anak berjualan bukan hanya soal melanggar aturan. Tapi juga cermin kondisi sosial dan ekonomi keluarga.
“Kalau hanya melarang, tanpa memberi pemahaman, kasus ini akan muncul lagi. Yang penting itu menyentuh akar persoalan,” lanjutnya.
Bontang menyandang predikat Kota Layak Anak. Itu artinya ada komitmen besar untuk memastikan anak tumbuh di lingkungan yang aman.
Dengan langkah humanis, Pemkot berharap jumlah anak yang berjualan di jam belajar bisa ditekan. Karena masa depan mereka bukan di trotoar yang berdebu. Melainkan di ruang kelas yang terang. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















