Pranala.co, SAMARINDA – Aksi pencurian sepeda motor alias curanmor kembali meresahkan warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Namun kali ini, pelaku tak bisa berlama-lama menikmati hasil kejahatannya.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil membekuk dua pria yang terlibat pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Alam Segar 3, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DY (32) dan AN (31). Keduanya diringkus polisi bersama barang bukti sepeda motor hasil curian serta peralatan yang digunakan untuk beraksi.
Kasus ini berawal saat korban Dedi Andreawan (18), seorang mahasiswa asal Kutai Kartanegara, memarkirkan motor Yamaha N-Max hitam bernomor polisi KT 4397 CAW di depan kosnya, Selasa (26/8) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Motor ditinggalkan tanpa kunci stang. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku yang tengah berkeliling mencari target.
DY kemudian turun mendekati motor korban, lalu mendorongnya menggunakan sepeda motor Honda Beat putih milik AN. Motor hasil curian itu disembunyikan di sekitar Jalan Wanyi.
Tak butuh waktu lama, laporan korban langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Gunung Arjuna, Samarinda Ulu, Kamis (11/9) pukul 05.00 WITA.
Dari tangan pelaku, polisi menyita Honda Beat putih dan satu buah kunci T. Pengembangan kasus juga membawa polisi menemukan motor Yamaha N-Max milik korban pada Sabtu (11/9) malam di Jalan Padat Karya, Sempaja Utara.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini berkat laporan cepat korban serta dukungan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Terima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi, sehingga kasus ini bisa segera terungkap,” ujarnya.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Pinang. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















