PRANALA.CO, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor menetapkan Muhammad Sa’bani sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Peovinsi (Pemprov) Kaltim. Penetapan tersebut berlangsung Selasa, 29 September 2020 setelah Presiden Jokowi menerbitkan Kepres Nomor 158/TPA Tahun 2020 tanggal 23 September 2020.
Dalam Kepres itu, ditegaskan Sabani menduduki jabatan tinggi madya di Pemprov Kaltim. “Jabatan yang diemban Sa’bani merupakan jabatan tertinggi di Pemprov Kaltim. Karenanya mari lakukan kerjasama yang baik antar OPD sehingga tujuan pembangunan Kaltim terwujud,” ujar Gubernur Isran Noor saat melantik Sa’bani di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Kepada Sa’bani, Gubernur Isran Noor juga berpesan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi bertugas untuk membantu Gubernur dan Wakil Gubernur dalam berbagai tugas pemerintahan dan kebijakan daerah, mengkoordinasikan administrasi pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif serta tugas pembangunan lainnya.
“Lakukan pembenahan lebih terencana terhadap berbagai permasalahan internal birokrasi, seperti penataan personel, pembinaan disiplin PNS, pengembangan kualitas sumber daya aparatur dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk kesejahteraan PNS,” ujar Gubernur Isran Noor.
Isran Noor menegaskan jabatan adalah amanah Allah SWT dan kepercayaan rakyat untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat dan daerah. Jika ada hal yang kurang baik, maka segera lakukan perbaikan, terutama dari dalam diri kita sendiri.
“Selamat kepada H Muhammad Sa’bani dan istri, semoga sukses dan lancar dalam menjalankan tugas dan amanah ini,” ujar Gubernur Isran Noor.
Sebelumnya, Sa’bani menjabat sebagai Pj Sekda Prov Kaltim, Jumat 15 Mei 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 821.2/III.2-3195/TUUA/BKD/2020 tertanggal 15 Mei 2020. Penunjukan Sa’bani sebagai Pj. Sekdaprov Kaltim setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian bernomor 123.64/3148/SJ tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Tiga bulan kemudian, status Pj Sekda kembali diberikan kepada Sa’bani hingga terbit Kepres mengangkatnya menduduki jabatan Esselon 1 B.
Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi menyatakan, penetapan Sa’bani sebagai Sekprov Kaltim defivitif ini merupakan diskresi presiden. Wagub Hadi Mulyadi menyebutkan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan dan diputuskan oleh Presiden RI.
“Dulu kan Pak Sa’bani sudah ikut seleksi terbuka, sudah rangking satu tapi gagal. Kemudian jadi Pj Sekda sudah dua kali. Secara aturan tidak boleh lagi maju kecuali kita bikin seleksi. Kalau di seleksi beliau sudah lewat umur. Jadi yang dilakukan diskresi dari Presiden, itu hak prerogatif Presiden. SK-nya sifatnya diskresi bukan yang normal. Dan itu boleh, dibenarkan,” ujar Wagub Hadi Mulyadi.
Menurut Wagub Hadi Mulyadi, membantu pemerintah untuk menyelesaikan pandemi Covid-19, bekerjasama dengan seluruh instansi terkait, bekerja keras untuk menanggulangi pertumbuhan dan perkembangan Covid-19 di Kaltim. Tugas kedua adalah bagaimana meningkatkan perekonomian di Kaltim dimana selama pandemi terjadi slowdown.
“Nah mudah-mudahan Pak Sa’bani bisa melakukan kreativitas dan aktivtas yang bisa meningkatkan perekonomian di Kaltim,” ungkap Hadi Mulyadi usai menghadiri Pelantikkan Sekda Provinsi Kaltim HM Sa’bani di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim. (*)
Discussion about this post