BONTANG – Bea Cukai Bontang menggagalkan pengiriman 78 botol minuman keras ilegal jenis arak, yang diduga melanggar peraturan di bidang cukai.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pada 24 Agustus 2024 terkait adanya paket kiriman yang berisi barang kena cukai (BKC) tanpa pita cukai resmi.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang, Roben Dima, menyatakan bahwa paket tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Bontang. Petugas Bea Cukai pun segera berkoordinasi dengan pihak ekspedisi J&T Cargo Bontang untuk memantau pergerakan paket yang dicurigai.
“Penindakan dilakukan Jumat, 30 Agustus 2024, di Gudang J&T Cargo Bontang, setelah paket tersebut tiba di lokasi,” jelas Roben.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 78 botol minuman keras (600 ml) yang diduga arak, termasuk kategori MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol).
Petugas segera menyegel paket tersebut untuk penelitian lebih lanjut. Berdasarkan temuan awal, barang ini melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai karena tidak dilekati pita cukai yang sah.
Roben menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan.
“Ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Bontang,” tegasnya. (*)
Discussion about this post