PRANALA.CO – Penyeludupan narkoba jenis sabu besar-besaran terjadi di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu 27 Mei 2024. Beratnya capai 7 kilogram.
Pengiriman sabu dikontrol oleh jaringan bandar di Malaysia. Mereka memakai dua warga lokal sebagai juru kurir pembawa narkoba, sabu itu.
“Narkoba ini hanya transit di Nunukan. Rencananya dibawa kurir ke Parepare, Sulawesi Selatan,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia
Polisi mengendus praktik haram itu saat hendak dinaikkan ke atas kapal. Pencariannya memakai mesin x-ray Bea Cukai Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka.
Akhirnya ditemukanlah empat kotak deterjen mencurigakan. Polisi lalu menggeledah dan menemukan jika kemasan sabun itu berisi sabu seberat 7 kilogram.
Aparat juga menangkap dua orang kurir dari Tawau, Malaysia menuju Sebatik berinisial YU dan MU. Keduanya, berperan mengambil sabu saat tiba di Sebatik lalu dibawa ke Nunukan dan menaikkan ke kapal tujuan Parepare, Sulawesi Selatan.
Kedua pelaku ini ditangkap di kediamannya masing-masing di Sebatik. Saat ditangkap, diamankan pula barang bukti paket kecil sabu berikut alat isap sabu dan korek api.
“Tersangka YU mengaku dapat sabu dari RH di Tawau, Malaysia. Kedua tersangka sudah lama mengenal RH yang merupakan WNI dan mengendalikan penyelundupan sabu dari Malaysia,” jelas dia lagi.
Keduanya selama dua bulan terakhir telah tiga kali membawa sabu dari Malaysia. Sabu itu disimpan MU di rumahnya hingga ada orang yang tidak dikenalnya mengambil paket sabu tersebut.
Mereka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati. (*)

















