BONTANG – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur (DKP Kaltim) mengambil langkah tegas dengan membongkar 40 patok laut ilegal di wilayah RT 1, Kelurahan Bontang Kuala, Kota Bontang, Senin (17/3/2025). Patok tersebut diduga dipasang secara sepihak oleh warga tanpa izin resmi.
“Tindakan ini kami lakukan untuk menegakkan aturan dan menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan di wilayah tersebut,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Peningkatan Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Raihan Fida.
Patok-patok tersebut ditemukan membentang sepanjang 800 meter di kawasan laut yang diklaim secara ilegal. Raihan menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Kaltim yang mengatur pemanfaatan ruang laut secara tertib dan berkelanjutan.
Menurut Raihan, pemasangan patok secara ilegal dapat mengganggu aktivitas nelayan di sekitar perairan Bontang Kuala. Selain itu, keberadaan patok liar juga berpotensi merusak ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat pesisir.
“Pemasangan patok tanpa izin ini bisa menyebabkan konflik ruang di laut, menghambat jalur pelayaran nelayan, dan merusak ekosistem pesisir yang seharusnya kita jaga bersama,” jelas Raiha dalam keterangannya.
Sebelum melakukan pembongkaran, pihak DKP Kaltim telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada warga. Mereka meminta warga menurunkan sendiri patok-patok tersebut. Meski sebagian warga mematuhi imbauan tersebut, masih banyak patok yang dibiarkan berdiri, memaksa pihak DKP Kaltim melakukan eksekusi pembongkaran.
Proses pembongkaran ini turut didampingi Lurah Bontang Kuala, Sanusi. Ia menegaskan bahwa pemasangan patok tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak kelurahan maupun instansi terkait lainnya.
“Seharusnya, warga yang ingin memanfaatkan kawasan laut wajib mengurus perizinan resmi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tindakan memasang patok secara ilegal jelas melanggar aturan dan harus ditindak,” tegas Sanusi.
Sebelumnya, pada Februari 2025, DKP Kaltim telah melakukan peninjauan lapangan dan mendokumentasikan keberadaan patok-patok ilegal tersebut. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diserahkan kepada Pemerintah Kota Bontang sebagai bagian dari upaya sosialisasi mengenai zona kawasan budi daya dan wilayah tangkap kepada masyarakat.
DKP Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas ilegal di wilayah perairan. Mereka juga akan meningkatkan sosialisasi terkait aturan pemanfaatan laut agar masyarakat memahami pentingnya menjaga kelestarian dan ketertiban kawasan pesisir.
“Kami berharap masyarakat memahami pentingnya aturan zonasi ini untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut sekaligus melindungi hak nelayan dan keberlanjutan sumber daya perikanan,” tutup Raihan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post