BONTANG – Setelah melalui proses hukum yang panjang selama 12 tahun, Polres Bontang akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi yang terjadi pada November 2012 dan merugikan negara hingga Rp 3,969 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang tahun 2012.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (31/7/2024), Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa lahan yang menjadi objek korupsi tersebut terletak di Jalan DI Panjaitan, RT. 02, Bontang Baru, dengan luas mencapai 2.646 m2.
Setelah bertahun-tahun menjalani proses hukum, Polres Bontang berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan empat tersangka. Mereka adalah NN (62), seorang perempuan Pegawai Negeri Sipil (PNS), DS (42), seorang laki-laki PNS, SMR (42), seorang laki-laki swasta, dan SHA (60), seorang laki-laki swasta.
“Tersangka NN dan DS saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kota Bontang,” ujar AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konferensi pers yang berlangsung di ruangan utama Mapolres Bontang.
Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto, menjelaskan bahwa proses penyelesaian kasus ini memakan waktu lama karena kompleksitasnya.
“Kejadian 12 tahun silam baru bisa diclearkan sekarang karena menyelesaikan kasus pidana korupsi membutuhkan tahapan yang sangat panjang,” jelasnya.
AKBP Alex juga membeberkan bahwa pengadaan lahan Labkesda dilakukan secara langsung tanpa melalui panitia pengadaan tanah, yang bertentangan dengan prosedur yang seharusnya.
“Proses ini dilakukan secara tidak transparan dan tidak sesuai aturan, yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara,” tambahnya.
Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menambahkan bahwa setelah proses panjang penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pendapat para ahli, barulah Polres Bontang memiliki cukup bukti untuk menetapkan para tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi yang diatur dalam UU nomor 03 tahun 2007 tentang Perbankan, khususnya pasal 61 ayat (1) dan (2), Jo pasal 59 ayat (1).
Penanganan kasus korupsi lahan Labkesda ini menjadi bukti bahwa keadilan mungkin membutuhkan waktu, namun pada akhirnya akan ditegakkan.
“Kami berharap penegakan hukum yang lebih efektif dapat dilakukan di masa depan, sehingga kasus-kasus seperti ini dapat diselesaikan lebih cepat,” pungkas AKBP Alex Frestian Lumban Tobing. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post