PRANALA.CO – Pemprv Kalimantan Timur melalui Dinas Sosial telah menuntaskan pengiriman 6 ribu paket logistik bagi korban banjir di Mahakam Ulu.
Sebanyak 4.500 paket kembali dikirim menggunakan jalur sungai dengan kapal pengangkut barang untuk melengkapi kekurangan pengiriman 1.500 paket yang telah dikirim lebih dahulu pada 16 Mei 2024.
“Alhamdulillah, hari ini kita tuntaskan kekurangannya 6 ribu paket yang akan disalurkan bagi korban bencana banjir di Mahulu,” ujar Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak melalui Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Akhmad Rasyidi saat melepas keberangkatan 4.500 paket logistik di Pelabuhan Sungai Kunjang Samarinda, Minggu (26/5/2024).
Proses pengiriman bantuan logistik ini dilakukan dengan koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kaltim, BPBD Samarinda, Babinsa Sungai Kunjang, dan Dinas Sosial Mahulu.
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Agus Tianur turut serta memantau dan menugaskan tim untuk membantu droping logistik dari Gudang Dinas Sosial ke Pelabuhan.
“Saya juga ikut bersama staf dan beberapa relawan TAGANA Samarinda mengawal pengiriman barang menggunakan kapal penumpang. Semoga perjalanan lancar dan logistik yang kita bawa tersalurkan tepat sasaran dan tepat jumlah, sehingga bermanfaat meringankan beban saudara kita yang tertimpa musibah,” tambahnya.
Total bantuan yang diberikan berjumlah 6 ribu paket sembako dengan total anggaran Rp2.401.800.000. Adapun rincian barang yang disalurkan meliputi beras 5 kg 6.000 sak, gula pasir 6.000 kg, corned beef 189 gr 6.000 kaleng, kue kaleng 450 gr 6.000 kaleng, mie instan 6 ribu dos, minyak goreng 6.000 liter, dan susu kental 6 ribu kaleng.
Penyaluran bantuan dilakukan dalam dua tahap, yakni sebanyak 1.500 paket pada 16 Mei 2024 bersamaan dengan barang bersumber dari APBN di Gudang Dinsos Kaltim (Tenda Keluarga portabel 10 unit, Family Kit 150 paket, Kids Ware 150 paket, Kasur busa 150 buah, dan selimut 150 buah dengan total anggaran Rp273.375.000) dan 4.500 paket pada 26 Mei 2024.
Droping logistik ini dilakukan Pemprov Kaltim sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Dasar pada pelayanan minimal bidang sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pada pasal 10 disebutkan bahwa provinsi memiliki kewenangan menyediakan bantuan logistik bagi korban bencana antara 51 – 100 orang, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar permakanan, sandang, tempat pengungsian, penanganan khusus kelompok rentan, dan layanan dukungan psikososial sesuai pasal 15 ayat 2.
Sejalan dengan itu, pemerintah kabupaten/kota sering mengalami keterbatasan dalam pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana di wilayahnya. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi wajib hadir memberikan bantuan sesuai dengan kewenangan dalam penerapan standar pelayanan minimal.
“Apabila bantuan tidak diberikan, dikhawatirkan korban bencana tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya karena tidak memiliki kemampuan memenuhi secara mandiri akibat tertimpa musibah bencana,” tandasnya. (*)
Discussion about this post