Pranala.co, SANGATTA – Penonaktifan sejumlah peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh pemerintah pusat memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Akses layanan kesehatan dikhawatirkan terganggu, terutama bagi warga kurang mampu yang selama ini bergantung pada bantuan iuran tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan tidak akan tinggal diam. Pemerintah daerah menyatakan siap mengakomodasi peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan, agar pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan komitmen tersebut saat ditemui di Sangatta, Jumat (13/2/2026). Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap menanggung kembali kepesertaan BPJS PBI warga yang terdampak, selama anggaran memungkinkan.
“Kalau mereka beralih ke pemerintah daerah, kami siap. Tapi informasi dari pusat, sebagian sudah akan diaktifkan kembali,” ujarnya.
Data di Kutai Timur menunjukkan terdapat sekira 130 ribu jiwa peserta BPJS PBI. Dari jumlah itu, sekira 23 ribu peserta sempat dinonaktifkan. Sementara itu, 6 ribu peserta lainnya kembali dialihkan menjadi tanggungan pemerintah pusat.
Penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
Ardiansyah mengaku belum memperoleh penjelasan rinci mengenai alasan kebijakan tersebut. Namun, ia memastikan pelayanan kesehatan bagi warga Kutim tetap terjamin.
“Saya juga belum mendapat penjelasan detail. Tapi insyaallah tidak ada masalah. Warga cukup melapor jika ada kendala,” katanya.
Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Herman, menjelaskan bahwa apabila peserta mendapati status kepesertaannya nonaktif saat mengakses layanan kesehatan, fasilitas kesehatan dapat segera mengajukan proses reaktivasi melalui Dinas Kesehatan.
Jika pengajuan dilakukan dari tingkat desa, proses akan diteruskan ke Dinas Sosial. Pada hari yang sama, kepesertaan dapat diaktifkan kembali sebagai tanggungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Kalau ada yang nonaktif dan datang berobat, bisa langsung diproses. Di hari itu juga bisa direaktivasi menjadi tanggungan pemerintah daerah,” jelas Herman.
Ia memastikan anggaran daerah saat ini masih mencukupi untuk menangani perubahan data kepesertaan tersebut.
Herman juga memaparkan bahwa penetapan status peserta BPJS PBI mengacu pada desil kesejahteraan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Warga yang masuk dalam desil 1 hingga 4 ditanggung pemerintah pusat karena tergolong kelompok miskin dan rentan. Sementara itu, desil 5 ke atas menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Desil 1 sampai 4 itu bantuan pemerintah pusat. Desil 5 ke atas menjadi ranah pemerintah daerah,” ujarnya. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















