SANGATTA, Pranala.co — Sebuah mobil silver melaju kencang dari arah Bontang, membawa muatan maut: 11 kilogram sabu-sabu senilai miliaran rupiah. Namun kecepatan tak menyelamatkan. Di tengah keramaian Pasar Sangatta, Kutai Timur, kemacetan lalu lintas menjadi jebakan akhir bagi dua kurir narkotika tersebut.
Aparat Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dalam jumlah besar itu setelah pembuntutan berkilometer yang berakhir dengan penyergapan di siang bolong—sebuah operasi yang kini viral di media sosial.
Kejadian dramatis ini bermula dari informasi intelijen. Sebuah mobil silver telah dipantau sejak keluar dari wilayah Bontang dengan dugaan kuat membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar untuk diedarkan ke wilayah lain.
“Kita melakukan pembuntutan mobil dari Bontang,” ujar petugas yang merekam operasi tersebut—bagian dari tim kepolisian yang kini beredar luas di media sosial melalui unggahan Reels Instagram @dittipid_narkoba_bareskrim.
Video berdurasi singkat itu menangkap detik-detik menegangkan: mobil target melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Poros Bontang–Kutim, sementara aparat berusaha menjaga jarak tanpa memancing kecurigaan.
Proses pengejaran tak berjalan mulus. Kendaraan terduga pelaku melaju dengan kecepatan tinggi, membuat aparat sempat kesulitan menghentikannya. Namun dinamika lalu lintas akhirnya berpihak pada penegak hukum.
Mobil yang dibuntuti itu terpaksa melambat dan berhenti karena terjebak kemacetan di kawasan Pasar Sangatta—pusat keramaian warga yang justru menjadi lokasi pengamanan ideal.
“Kemudian tim mengamankan dua orang tersangka,” terdengar dalam narasi video yang merekam momen penangkapan.
Tanpa memberi celah, petugas langsung menyergap dan mengamankan dua orang di dalam kendaraan. Keduanya tak berkutik saat aparat melakukan penangkapan di tengah keramaian—sebuah adegan yang kini menjadi bukti nyata kerja polisi di mata publik.
Salah satu terduga pelaku—pria muda berkaos hitam dan celana panjang—langsung diinterogasi di lokasi. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah koper.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan. Saat koper dibuka, ditemukan 11 bungkus paket sabu-sabu dengan total berat mencapai 11 kilogram—jumlah yang tergolong besar dan diduga siap diedarkan di pasar gelap.
Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama kedua terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, identitas kedua tersangka belum diungkap secara resmi pihak kepolisian. Langkah ini umum dilakukan dalam tahap penyelidikan untuk menjaga integritas proses hukum dan melindungi hak tersangka sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















