Pranala.co, PANGKEP — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat resmi yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep Selasa, 3 Februari 2026.
Ketua MUI Kabupaten Pangkep, KH Hasbuddin Halik, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan dengan mempertimbangkan harga beras yang berlaku di pasaran wilayah Pangkep. Nilai zakat kemudian dikonversi ke dalam rupiah berdasarkan standar harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat.
“Penetapan ini merupakan hasil perhitungan berdasarkan harga beras yang beredar di pasaran Kabupaten Pangkep,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, zakat fitrah ditetapkan dalam tiga kategori sesuai jenis beras yang digunakan masyarakat, yakni:
- Rp50.000 per jiwa untuk beras premium setara 4 liter
- Rp45.000 per jiwa untuk beras medium
- Rp40.000 per jiwa untuk beras biasa
Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu sesuai ketentuan syariat. Besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari.
Menurut KH Hasbuddin Halik, keputusan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi umat Muslim di Kabupaten Pangkep dalam menunaikan kewajiban zakat selama Ramadan.
Ia juga berharap masyarakat dapat mengikuti ketentuan tersebut agar pelaksanaan ibadah di bulan suci berlangsung lebih tertib dan penuh keberkahan.
“Kiranya keputusan ini dapat diikuti dan dijalankan oleh umat Muslim di Kabupaten Pangkep sehingga pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dapat berlangsung dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris MUI Pangkep, Muhammad Basir, menyampaikan bahwa rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintah dan lembaga terkait.
Di antaranya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Kepala Kantor Haji dan Umrah, Ketua Baznas Pangkep, perwakilan Polres Pangkep, unsur Kodim Pangkep, Dinas Koperasi dan Perdagangan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Pangkep, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















