Pranala.co, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Timur yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga efektivitas kinerja pemerintahan sekaligus mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran.
Pemerintah daerah menerapkan sistem kerja fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), serta Work From Anywhere (WFA) tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam edaran tersebut, penyesuaian pola kerja ASN diberlakukan selama lima hari kerja. Rinciannya, periode pra-Nyepi dilaksanakan pada 16–17 Maret 2026, sedangkan penyesuaian pasca-Idulfitri berlangsung pada 25–27 Maret 2026. (Surat edaran bisa diunduh di sini)
Kepala perangkat daerah maupun pimpinan unit kerja diberikan kewenangan untuk mengatur komposisi pegawai yang bekerja di kantor maupun secara fleksibel. Pengaturan dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan masing-masing instansi.
Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial tidak boleh mengalami gangguan.
Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan administratif yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus tersedia dan mudah diakses selama masa penyesuaian kerja berlangsung.
Pemerintah juga meminta setiap unit layanan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, serta anak-anak.
Untuk menjaga kualitas pelayanan, seluruh organisasi perangkat daerah diwajibkan tetap membuka kanal pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui aplikasi LAPOR!.
Selain itu, evaluasi pelayanan publik akan terus dilakukan melalui survei kepuasan masyarakat berbasis QR Code guna memastikan pelayanan tetap optimal selama periode libur panjang.
Bupati Kutai Timur juga menekankan pentingnya pengawasan internal selama penerapan sistem kerja fleksibel. Pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pemantauan terhadap pencapaian target kinerja organisasi, termasuk pengaturan cuti tahunan ASN secara selektif sesuai kebutuhan pelayanan.
Dalam edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Kutim diingatkan untuk menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat, terutama menjelang hari raya.
Salah satu poin penting yang ditegaskan adalah larangan keras bagi ASN untuk memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Kutim berharap aktivitas pemerintahan tetap berjalan efektif sekaligus memberikan ruang fleksibilitas bagi ASN dalam mengatur mobilitas selama periode libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Penyesuaian jam kerja tersebut diharapkan mampu mendukung kelancaran arus mudik, menjaga produktivitas aparatur, serta memastikan pelayanan publik tetap hadir bagi masyarakat tanpa hambatan. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















