Pranala.co, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus berupaya memperkuat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penambahan frekuensi absensi harian menjadi empat kali melalui pembaruan sistem elektronik kinerja (e-Kin).
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap persiapan, terutama pada sisi aplikasi dan kapasitas server yang dinilai belum memadai.
“Saya minta absensi itu empat kali dalam sehari. Ini masih dalam proses penyiapan aplikasinya karena servernya belum cukup kuat,” ujar Ardiansyah di Sangatta, Kamis (29/1).
Untuk mempercepat realisasi kebijakan itu, Ardiansyah menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera meningkatkan kualitas sistem e-Kin.
Melalui pembaruan tersebut, frekuensi absensi ASN yang sebelumnya dua kali sehari akan ditingkatkan menjadi empat kali. Pemerintah daerah menilai langkah ini penting guna menghadirkan sistem pengawasan kerja yang lebih terukur, akuntabel, dan meminimalkan potensi pelanggaran disiplin.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membentuk budaya kerja yang lebih tertib dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintah daerah,” jelasnya.
Meski demikian, Ardiansyah menegaskan penerapan sanksi bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan absensi belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah memilih menata sistem terlebih dahulu sebelum menetapkan aturan turunan.
“Nanti kami lihat lagi regulasinya. Jangan langsung berbicara soal sanksi, sistemnya harus kita perbaiki lebih dulu,” katanya.
Apabila pembaruan e-Kin telah rampung, Pemkab Kutim berencana menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme ASN sekaligus mendorong pelayanan publik yang lebih optimal. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami














