• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, 9 Juni 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Warung Kelontongan Kedapatan Jual Miras, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Editor Suriadi Said
28 Oktober 2022 | 10:02
Reading Time: 1 min read
0
Warung Kelontongan Kedapatan Jual Miras, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi mendatangi salah satu warung kelontongan dan mengamankan sejumlah miras ilegal. Foto: Humas Polres Bontang

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Lima warung kelontongan kedatangan tamu tak diundang. Personel polisi berseragam lengkap, malam tadi Kamis (27/10/2022) malam tadi, menggelar razia miras di mulai dari Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Patroli polisi sejumlah warung kelontongan berakhir di Jalan KS Tubun, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, kegiatan tersebut merupakan giat rutin yang dilakukan demi menekan angka kekerasan akibat dari mabuk miras.

PILIHAN REDAKSI

Sambut Hari Bhayangkara, Polres Bontang Ajak Masyarakat Ikuti Aneka Lomba Konten Kreatif Bitter Sweet Perjalanan Polri

Posisi Kasat Reskrim Polres Bontang Berganti, Iptu Bonar Promosi jadi Kapolsek

52 Personel Polres Bontang Siap Disebar jadi Polisi RW

Residivis Berulah Lagi, Curi Motor saat Korban Lengah

“Ini giat rutin, menertibkan pedagang miras ilegal,” kata dia, Jumat (28/10/2022).

Dari operasi empat personel kepolisian tersebut, polisi menyita sekira 38 botol miras berbagai jenis. Mulai bir, hingga anggur hitam.

Pun polisi telah memeriksa 5 orang tersangka. Kelimanya, bakal dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Dengan ancaman denda maksimal senilai Rp 1,5 juta.

“Kami imbau masyarakat Bontang untuk tidak sembarangan minum miras ilegal. Laporkan bila mendapat warung menjual itu, kami jamin kerahasiaannya,” tutur dia. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis: Sulaiman
ShareTweetSend

BACA JUGA

Nilai Ujian Sekolah Sudah Dimasukkan, Proses PPDB SMP di Bontang Dapat Dipantau
Bontang

Nilai Ujian Sekolah Sudah Dimasukkan, Proses PPDB SMP di Bontang Dapat Dipantau

9 Juni 2023 | 08:11
Tunjangan Guru Pesisir di Bontang bakal Dinaikkan Tahun Depan
Bontang

Tunjangan Guru Pesisir di Bontang bakal Dinaikkan Tahun Depan

9 Juni 2023 | 07:11
Terminal Bontang Direnovasi Total, Akhir 2023 Dijadwalkan Rampung
Bontang

Terminal Bontang Direnovasi Total, Akhir 2023 Dijadwalkan Rampung

9 Juni 2023 | 00:28
Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Diajukan Bulan Ini, Pemkot Bontang Anggarkan Rp3,7 Miliar
Bontang

Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Diajukan Bulan Ini, Pemkot Bontang Anggarkan Rp3,7 Miliar

8 Juni 2023 | 19:01
HMB Cabang Surabaya Ramaiakan Pawai HUT Kota Surabaya ke-730, Promosikan Budaya Bontang dan Kaltim
Bontang

HMB Cabang Surabaya Ramaiakan Pawai HUT Kota Surabaya ke-730, Promosikan Budaya Bontang dan Kaltim

8 Juni 2023 | 01:46
Jadi Muncikari, Ibu Muda Ini Jual Bocah ke Pria Hidung Belang
Bontang

Jadi Muncikari, Ibu Muda Ini Jual Bocah ke Pria Hidung Belang

7 Juni 2023 | 19:08

Discussion about this post

TRENDING

  • Saykots, Player Evos asal Bontang Dapat Suntikan Semangat dari Ayahnya: Dulu Dia Main Mobile Legends Pakai Handphone Temannya

    Saykots, Player Evos asal Bontang Dapat Semangat dari Ayahnya: Dulu Main Mobile Legends Pakai Handphone Temannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat, Ini Waktu Pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pabrik Soda Ash Pupuk Kaltim Diproyeksi Serap 1.000 Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Hari Bhayangkara, Polres Bontang Ajak Masyarakat Ikuti Aneka Lomba Konten Kreatif Bitter Sweet Perjalanan Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB Jenjang SMP di Bontang Dimulai Jalur Zonasi Pertama dan Afirmasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Jalur PPDB Jenjang SD di Bontang Tahap Kedua Digeber Pekan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Diajukan Bulan Ini, Pemkot Bontang Anggarkan Rp3,7 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota PPDB Empat SD di Bontang Terpenuhi, Sisa Masih Longgar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB di Sekolah Pesisir Bontang Pakai Skema Luring

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In