• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Warga Samarinda Diduga jadi Pemodal Tambang Ilegal di Bukit Suharto

Suriadi Said by Suriadi Said
25 Agustus 2020 | 14:38
Reading Time: 2 mins read
0
Warga Samarinda Diduga jadi Pemodal Tambang Ilegal di Bukit Suharto
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PENYIDIK Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan menahan dan menetapkan 2 pelaku yang diduga melakukan penambangan batubara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan terhadap tersangka R (50) dan Y (41) pada 22 Agustus 2020.

Tersangka R (50) merupakan warga Desa Pugaluku, Kecamatan Ambuki, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tersangka lainnya, Y (41) merupakan warga Perumahan Pesona Mahakam Cluster Luwai Blok III, Nomor 36, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim.

PILIHAN REDAKSI

Bandara Ujoh Bilang Mahulu Hampir Rampung, Siap Diresmikan Awal Februari 2026

Bandara Ujoh Bilang Mahulu Hampir Rampung, Siap Diresmikan Awal Februari 2026

8 Januari 2026 | 09:26
Tambang Ilegal Kian Masif, Taman Nasional Kutai Terancam

Tambang Ilegal Kian Masif, Taman Nasional Kutai Terancam

6 Januari 2026 | 07:07

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan menyatakan, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

Subhan menambahkan, penindakan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat dan operasi yang dilakukan SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, 19 Agustus 2020. Operasi ini berhasil mengamankan 1 ekskavator, 1 bulldozer, 1 dump truck yang memuat batubara.

Selain itu, petugas juga menangkap 6 pekerja lapangan plus 1 penanggung jawab lapangan, di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan menetapkan R selaku penanggung jawab lapangan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan kasus, keterangan saksi dan pengakuan R, dan barang bukti, penyidik menangkap Y di kediamannya di Perumahan Pesona Mahakam, Samarinda, 21 Agustus 2020 dan menetapkannya sebagai tersangka yang berperan sebagai pemodal,” ujar Subhan melalui rilis pada Senin 24 Agustus 2020.

Kini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Barang bukti diamankan di Balai Gakkum Kalimantan KLHK. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan saat ini Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.

Untuk meningkatkan pengamanan kawasan Tahura Bukit Soeharto pihaknya pun akan terus meningkatkan operasi penindakan. Sudah ada 14 kasus ditangani terkait dengan tambang illegal di Tahura Bukit Soeharto.

Dia pun berharap pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. “Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, khususnya Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini,” ujar Rasio Ridho Sani. (*)

 

Pewarta: Dwi Endro

Tags: HeadlineKalimantan Timurtambang ilegal
Previous Post

Kinerja Pertambangan Kaltim Menurun Kurun Triwulan II-2020

Next Post

OTG Keluyuran Bakal Didenda Rp1 Juta 

BACA JUGA

Motor Hilang di Kantor Satpol PP Berau, Polisi Temukan di Semak-Semak

Motor Hilang di Kantor Satpol PP Berau, Polisi Temukan di Semak-Semak

31 Maret 2026 | 13:51
Karhutla Mulai Terjadi di Kaltim dan Kaltara, Total 8 Hektare Lahan Terbakar

Karhutla Mulai Terjadi di Kaltim dan Kaltara, Total 8 Hektare Lahan Terbakar

31 Maret 2026 | 08:16
Tidak Ada Perbedaan, TPP PPPK dan PNS di Kutim Sama

Tidak Ada Perbedaan, TPP PPPK dan PNS di Kutim Sama

31 Maret 2026 | 07:45
7.256 PPPK di Kutim Aman, Bupati: Tidak Ada Dirumahkan!

7.256 PPPK di Kutim Aman, Bupati: Tidak Ada Dirumahkan!

31 Maret 2026 | 07:32
LKPJ 2025 Kutim: IPM Naik jadi 76,48, Capaian Kinerja 91,74 Persen

LKPJ 2025 Kutim: IPM Naik jadi 76,48, Capaian Kinerja 91,74 Persen

30 Maret 2026 | 20:38
Perumdam Tirta Tuah Benua Kutim Siapkan 24 Unit Intake Antisipasi Banjir Sungai Sangatta

Perumdam Tirta Tuah Benua Kutim Siapkan 24 Unit Intake Antisipasi Banjir Sungai Sangatta

30 Maret 2026 | 20:31
Next Post

OTG Keluyuran Bakal Didenda Rp1 Juta 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

24 Maret 2026 | 19:13
Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan Perumda Tirta Taman Hentikan Sementara Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Bontang, Ini Daftarnya Terendah di Kaltim, Tarif Tak Naik sejak 2017, PDAM Bontang Krisis Keuangan?

Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan

26 Maret 2026 | 13:34

Terbaru

20 Paket Tembakau Sintetis Gagal Edar di Balikpapan, Dua Pemuda Dibekuk

20 Paket Tembakau Sintetis Gagal Edar di Balikpapan, Dua Pemuda Dibekuk

31 Maret 2026 | 17:17
Wali Kota Bontang: ASN yang Malas Berpotensi Kehilangan TPP Pemkot Bontang Teken Kerja Sama Tiga Instansi, Fokus Tata Kelola dan Layanan Publik

Wali Kota Bontang: ASN yang Malas Berpotensi Kehilangan TPP

31 Maret 2026 | 15:09
Wali Kota Samarinda: RSIA IA Moeis Dibenahi Total, Pegawai Lalai Diberi Sanksi

Wali Kota Samarinda: RSIA IA Moeis Dibenahi Total, Pegawai Lalai Diberi Sanksi

31 Maret 2026 | 14:25
DPRD Pangkep Desak Penertiban Rokok Ilegal, Disperindagkop: Pengawasannya Bukan Ranah Kami

DPRD Pangkep Desak Penertiban Rokok Ilegal, Disperindagkop: Pengawasannya Bukan Ranah Kami

31 Maret 2026 | 14:16

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved