PENYIDIK Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan menahan dan menetapkan 2 pelaku yang diduga melakukan penambangan batubara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan terhadap tersangka R (50) dan Y (41) pada 22 Agustus 2020.
Tersangka R (50) merupakan warga Desa Pugaluku, Kecamatan Ambuki, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tersangka lainnya, Y (41) merupakan warga Perumahan Pesona Mahakam Cluster Luwai Blok III, Nomor 36, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan menyatakan, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
Subhan menambahkan, penindakan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat dan operasi yang dilakukan SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, 19 Agustus 2020. Operasi ini berhasil mengamankan 1 ekskavator, 1 bulldozer, 1 dump truck yang memuat batubara.
Selain itu, petugas juga menangkap 6 pekerja lapangan plus 1 penanggung jawab lapangan, di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
“Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan menetapkan R selaku penanggung jawab lapangan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan kasus, keterangan saksi dan pengakuan R, dan barang bukti, penyidik menangkap Y di kediamannya di Perumahan Pesona Mahakam, Samarinda, 21 Agustus 2020 dan menetapkannya sebagai tersangka yang berperan sebagai pemodal,” ujar Subhan melalui rilis pada Senin 24 Agustus 2020.
Kini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Barang bukti diamankan di Balai Gakkum Kalimantan KLHK. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan saat ini Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.
Untuk meningkatkan pengamanan kawasan Tahura Bukit Soeharto pihaknya pun akan terus meningkatkan operasi penindakan. Sudah ada 14 kasus ditangani terkait dengan tambang illegal di Tahura Bukit Soeharto.
Dia pun berharap pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. “Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, khususnya Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini,” ujar Rasio Ridho Sani. (*)
Pewarta: Dwi Endro
Discussion about this post