PRANALA.CO – Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Dons Ameriko.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa, warga Kelurahan Guntung ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I,” terangnya.
Selain itu terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
“Hakim menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” sebutnya.
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan durasi hukuman yang sama. Menurutnya pengedar sabu asal Kelurahan Guntung, Bontang itu bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diketahui, terdakwa merupakan warga Guntung.
Dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Bantang pada 10 Oktober 2023 silam. Penangkapan dilaksanakan pada 12.30 Wita.
Barang bukti satu poket sabu seberat 0,29 gram yang digenggam di tangannya. Proses penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Terdakwa mengaku mendapatkan barang haram ini. (*)


















