pranala.co – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir. Lalu bagaimana di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim)?
Tim Satgas Covid-19 Bontang melalui Juru bicaranya, Adi Permana mengaku manut atas maklumat presiden RI.
BACA JUGA: Tahun Ini, Bontang Alokasikan Rp54 Miliar Atasi Banjir
Kondisi ini sejalan dengan angka kasus Covid-19 kian melandai. Bahkan, hampir seluruh wilayah masuk zona hijau alias zero kasus.
“Arahan Presiden kami ikuti. Jadi boleh enggak pakai. Tapi, dalam ruangan tetap pakai,” ujar Adi Permana dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).
Namun, Adi menyarankan, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, masyarakat tetap harus menggunakan masker.
Di sisi lain, dia meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
Demikian pula halnya dengan masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid.
BACA JUGA: Komplotan Pencuri Gasak Gudang Ulin Senilai Rp1 Miliar
“Jadi, disarankan mereka untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” jelasnya.
Sekadar mengingatkan, kewajiban memakai masker pertama kali disampaikan Jokowi pada 6 April 2020 atau sekitar tiga pekan setelah dunia memasuki pandemi Covid-19.
Pada saat itu, mewajibkan penggunaan masker baik di dalam ataupun luar ruangan berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO). Sebelumnya, WHO hanya merekomendasikan penggunaan masker bagi mereka yang dinyatakan sakit.
Kendati sudah mewajibkan penggunaan masker, sejumlah instansi dan pengelola angkutan umum memberikan masa transisi bagi penggunanya untuk mengenakan masker. Pemakaian masker di angkutan umum seperti TransJakarta, KRL, ataupun mass rapid transit (MRT) baru diwajibkan pada 12 April 2020.
Kewajiban memakai masker di awal-awal pandemi menemui banyak kendala. Persoalan bukan hanya datang dari sulitnya masyarakat melakukan adaptasi tetapi juga mahal dan langkanya masker di masyarakat. Harga masker sebelum pandemi hanya dibanderol sekitar Rp 25.000-30.000 satu pack. Namun, harganya melonjak hingga berkali-kali lipat menjadi Rp 200.000-300.000 satu pack.
BACA JUGA: Probebaya Diluncurkan, Rp 75 Juta untuk Tiap RT di Samarinda
Pemerintah kemudian mengizinkan masyarakat untuk menggunakan masker kain dan hanya mewajibkan masker medis bagi tenaga kesehatan.
“Kita ingin setiap warga yang harus keluar rumah untuk wajib memakai masker. Karena di awal WHO menyampaikan yang pakai masker hanya yang sakit, yang sehat ngga tapi sekarang semua yang keluar harus pakai masker,” kata Jokowi pada 6 April 2020.
Kewajiban memakai masker tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Nomor HK 02.02/I/285/2020 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease 19.
Dalam aturan tersebut disebutkan masker medis (masker bedah dan masker N-95) untuk tenaga kesehatan, sedangkan masker kain (berlapis 3 (tiga)) untuk semua orang ketika berada di luar rumah. (rd)
Discussion about this post