Pranala.co, SAMARINDA — Sebuah peristiwa memilukan terjadi di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda. Seorang bayi yang baru dilahirkan ditemukan dalam kondisi hidup setelah diduga ditelantarkan oleh ibu kandungnya sendiri.
Kasus ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda. Pelakunya adalah seorang perempuan muda berinisial AF (18).
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan, peristiwa itu terjadi Kamis (8/1/2026) dini hari. Sekira pukul 02.00 Wita, AF melahirkan seorang bayi secara mandiri di kamar mandi rumahnya. Proses persalinan dilakukan tanpa bantuan tenaga medis.
Dalam kondisi panik dan ketakutan, AF diduga berupaya menghentikan tangisan bayinya. Setelah itu, bayi tersebut diletakkan di area terbuka, tepat di samping rumah tempat tinggalnya.
Tangisan bayi di tengah malam mengundang perhatian warga sekitar. Mereka kemudian menemukan bayi dalam kondisi masih merah dan segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat. Petugas langsung mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Kerja cepat aparat membuahkan hasil. Hanya berselang beberapa jam, tepatnya sekitar pukul 10.00 Wita di hari yang sama, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan AF di kediamannya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan AF saat melahirkan dan diduga berkaitan langsung dengan peristiwa penelantaran bayi tersebut.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Seorang bayi memiliki hak untuk hidup, dirawat, dan dilindungi. Bukan justru ditelantarkan dalam kondisi yang membahayakan,” ujar AKP Aksarudin.
Saat ini, AF masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sungai Pinang. Polisi mendalami motif di balik tindakannya, termasuk kondisi psikologis pelaku pasca-melahirkan.
Atas perbuatannya, AF terancam dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menelantarkan anak hingga menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis.
Sementara itu, bayi yang ditemukan warga telah mendapatkan penanganan dan perawatan untuk memastikan kondisinya tetap aman dan sehat. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















