PRANALA.CO, Bontang – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, secara tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/442/ITDA/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Edaran tersebut merujuk pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya pengawasan terhadap praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang perayaan hari besar.
“Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik, dilarang. Tidak boleh,” tegas Neni kepada Pranala.co, Ahad (30/3/2025).
Larangan ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Aturan tersebut menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi ASN.
Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan pada hari kerja kantor dan di dalam wilayah kerja yang ditentukan. Dengan adanya larangan ini, pemerintah ingin memastikan disiplin serta efisiensi penggunaan fasilitas negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Larangan Penerimaan Gratifikasi
Selain soal kendaraan dinas, Wali Kota Neni juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi dalam bentuk gratifikasi. ASN dan penyelenggara negara dilarang menerima segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan dapat bertentangan dengan tugas mereka.
Praktik seperti permintaan dana, hadiah, atau tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN sangat dilarang. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengharuskan pejabat melaporkan gratifikasi terkait jabatannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Edaran ini juga ditujukan kepada perusahaan dan asosiasi bisnis di Bontang. Neni meminta seluruh perusahaan agar patuh terhadap hukum dan tidak terlibat dalam praktik gratifikasi kepada pejabat atau ASN.
“Jika ada indikasi permintaan suap atau pemerasan oleh oknum pegawai negeri, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau KPK,” ujar Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.
Dengan adanya kebijakan ini, Wali Kota Bontang berharap dapat menciptakan budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintahan tetap terjaga. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post