Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Wali Kota Bontang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Suriadi Said Editor Suriadi Said
30 Maret 2025 | 11:20
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Bontang – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, secara tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/442/ITDA/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Edaran tersebut merujuk pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya pengawasan terhadap praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang perayaan hari besar.

BACA JUGA

Badak LNG Running Event 5K Semarakkan Bontang, Momentum 51 Tahun Badak LNG dan Optimisme Kebangkitan Industri

RTH Bontang Tembus 58 Persen, Wali Kota Dorong Gerakan “One Man Five Tree”

Paparan Pornografi hingga Judi Online, Ini Data Perilaku Berisiko Remaja Bontang

Hampir Setengah Remaja Bontang Alami Kecemasan

“Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik, dilarang. Tidak boleh,” tegas Neni kepada Pranala.co, Ahad (30/3/2025).

Larangan ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Aturan tersebut menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi ASN.

Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan pada hari kerja kantor dan di dalam wilayah kerja yang ditentukan. Dengan adanya larangan ini, pemerintah ingin memastikan disiplin serta efisiensi penggunaan fasilitas negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Larangan Penerimaan Gratifikasi

Selain soal kendaraan dinas, Wali Kota Neni juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi dalam bentuk gratifikasi. ASN dan penyelenggara negara dilarang menerima segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan dapat bertentangan dengan tugas mereka.

Praktik seperti permintaan dana, hadiah, atau tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN sangat dilarang. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengharuskan pejabat melaporkan gratifikasi terkait jabatannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Edaran ini juga ditujukan kepada perusahaan dan asosiasi bisnis di Bontang. Neni meminta seluruh perusahaan agar patuh terhadap hukum dan tidak terlibat dalam praktik gratifikasi kepada pejabat atau ASN.

“Jika ada indikasi permintaan suap atau pemerasan oleh oknum pegawai negeri, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau KPK,” ujar Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.

Dengan adanya kebijakan ini, Wali Kota Bontang berharap dapat menciptakan budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintahan tetap terjaga. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Penulis: Suriadi Said
Tags: BontangMudik LebaranWali Kota Bontang
ShareTweetSend
Previous Post

35+ Ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 2025, Cocok Dikirim ke Keluarga, Rekan Kerja, dan Sahabat

Next Post

Amankan Perayaan Idulfitri, Satpol PP Samarinda Razia Petasan Berbahaya

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

Badak LNG Running Event 5K Semarakkan Bontang, Momentum 51 Tahun Badak LNG dan Optimisme Kebangkitan Industri
Bontang

Badak LNG Running Event 5K Semarakkan Bontang, Momentum 51 Tahun Badak LNG dan Optimisme Kebangkitan Industri

6 Desember 2025 | 09:03
RTH Bontang Tembus 58 Persen, Wali Kota Dorong Gerakan “One Man Five Tree” Kendaraan di Kaltim Tembus 3,3 Juta, Penerimaan Pajak Kendaraan Baru 44 Persen Kendaraan di Kaltim Tembus 3,3 Juta, Pajak Kendaraan Baru 44 Persen Investasi di Bontang Sentuh Rp465 Miliar, Tenaga Kerja Lokal Mendominasi
Bontang

RTH Bontang Tembus 58 Persen, Wali Kota Dorong Gerakan “One Man Five Tree”

5 Desember 2025 | 18:38
Donasi Dibuka! PP Bontang Ajak Warga Bantu Korban Longsor dan Banjir Bandang di Aceh dan Sumatera
Bontang

Donasi Dibuka! PP Bontang Ajak Warga Bantu Korban Longsor dan Banjir Bandang di Aceh dan Sumatera

5 Desember 2025 | 13:07
Bontang Perkuat Perlindungan Perempuan dan Penyandang Disabilitas, Wali Kota Neni Tekankan Inklusivitas
Bontang

Bontang Perkuat Perlindungan Perempuan dan Penyandang Disabilitas, Wali Kota Neni Tekankan Inklusivitas

4 Desember 2025 | 19:54
Kelurahan Belimbing Bontang Resmi jadi BERSINAR, Warga Siap Lawan Narkoba
Bontang

Kelurahan Belimbing Bontang Resmi jadi BERSINAR, Warga Siap Lawan Narkoba

4 Desember 2025 | 19:47
Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026 Rotasi Jabatan di Polres Bontang: Kasat Samapta dan Kasat Reskrim Berganti
Bontang

Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026

4 Desember 2025 | 18:37
Next Post
Amankan Perayaan Idulfitri, Satpol PP Samarinda Razia Petasan Berbahaya

Amankan Perayaan Idulfitri, Satpol PP Samarinda Razia Petasan Berbahaya

Mitra FKPM Belimbing Bontang Salurkan Bantuan Sembako untuk Anak Yatim di Penghujung Ramadan

Mitra FKPM Belimbing Bontang Salurkan Bantuan Sembako untuk Anak Yatim di Penghujung Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji ASN Bontang yang Bercerai Akan Dipotong Otomatis untuk Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih Intai Bontang, Wali Kota: Sumur Mulai Tak Bisa Disedot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

news-0712-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0712-mu