BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD Bontang mengadakan rapat bersama panitia khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan kelurahan baru. Pertemuan ini berlangsung di sekretariat DPRD Bontang, Selasa (23/7/2024).
Ketua Pansus Raperda Pembentukan Kelurahan Baru, Astuti, menyatakan bahwa waktu yang diberikan kepada tim pembahasan tidak mencukupi tenggat waktu yang akan berakhir pada 31 Juli 2024.
“Waktu 3 bulan yang diberikan kepada pansus ini ternyata tidak cukup, sehingga ke depannya semoga pansus selanjutnya bisa rampung,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Maming, mengapresiasi upaya maksimal tim pembahasan, meskipun waktu yang diberikan ternyata tidak cukup.
“Waktu pansus menyelesaikan ini 3 bulan, itu diberi waktu agar tidak molor-molor, tapi ternyata tidak cukup. Tidak apa, semoga pansus ke depannya bisa langsung paripurna,” ujarnya.
Kabag Administrasi Pembangunan Daerah, Suryanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha keras untuk menyampaikan surat rekomendasi kepada Kementerian Pertahanan RI, namun sering kali terkendala oleh jadwal kegiatan kementerian yang padat.
“Kami sebenarnya sudah berkomunikasi, tapi memang mereka memiliki banyak agenda hingga saat ini belum tersampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, pembentukan kelurahan sempat tertunda karena beberapa kelurahan tidak memenuhi syarat, seperti luas lahan yang tidak mencukupi, jumlah warga yang kurang, dan ketidaklengkapan surat rekomendasi.
Pembahasan pembentukan kelurahan baru ini penting mengingat keberadaan dua perusahaan besar, yaitu Badak LNG dan Pupuk Kaltim.
Dengan pemekaran kelurahan, diharapkan kedua perusahaan tersebut dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post