• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, 23 Mei 2025
PRANALA.CO
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
PRANALA.CO
No Result
View All Result
Home Kaltim

Wajib Tahu! Pasien COVID-19 Tolak Karantina Bisa Kena Sanksi Penjara

Suriadi Said by Suriadi Said
7 Oktober 2020 | 07:39
Reading Time: 2 mins read
A A
Khusus ODP dan OTG, Masa Isolasi Diperpanjang jadi 28 Hari

Ilustrasi isolasi mandiri. (FOTO: REUTERS)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Balikpapan – Pandemi COVID-19 yang menyerang Indonesia selama 7 bulan terakhir, cukup meresahkan masyarakat. Sebab itu, pemerintah telah menetapkan wabah ini sebagai bencana nasional.

Selama wabah, pemerintah langsung bergerak cepat dengan memberikan anjuran dalam menjalankan protokol kesehatan. Dan yang terpenting melakukan isolasi terhadap para pasien terjangkit. Namun tak semua orang mau untuk menjalankan isolasi.

PILIHAN REDAKSI

Longsor KM 28 Samarinda-Balikpapan, Digeser 3,5 Meter, Perbaikan Permanen Butuh Rp9 Miliar

ODGJ Mabuk Miras Bikin Resah Warga Balikpapan

Dua Penyebab Kelangkaan Pertamax di Balikpapan, Kendala Teknis dan Pengetap BBM

SPBU ‘Sunyi’ Kembali, Tanda BBM di Balikpapan Tak Lagi Langka

“Jika tidak mau akan ada penandatanganan. Dan hati-hati, itu akan kena Undang-undang wabah,” tegas Juru Bicara penanganan COVID-19 Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Selasa (6/10/2020).

Dengan adanya Undang-undang wabah dan bencana, wanita yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan itu menyebut, pasien yang menolak akan mendapat tuntutan. Dikarenakan atas tindakan pasien tersebut, ia akan menyebarkan penyakit ini ke semua orang.

Sejauh ini memang belum ditemukan adanya pelanggaran tersebut dari para pasien. Namun, dirinya sempat menerima laporan ada pasien yang meminta untuk pulang.

“Jadi kami turunkan lagi tim untuk untuk mengedukasi. Pertama dari rumah sakit dulu yang mengedukasi, tetapi jika tetap bersikeras tim kami yang turun,” ujarnya.

Nantinya dari tim-tim tersebut yang akan bergerak dan memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang wabah dan sanksi yang diterima pasien.

Dalam hal ini, dia menuturkan, bahwa seluruh proses yang berjalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 1 angka 3 yang melibatkan serangkaian peristiwa nonalam, seperti epidemi, wabah, dan penyakit.

Kemudian mengenai wabah penyakit juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular. Dimana, hukuman bagi yang tidak menaati upaya penanggulangan wabah ini dan menolak karantina maka dapat dijerat dengan pasal 14 UU 4/1984.

Yakni pidana penjara selama 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Dan jika tidak mematuhi dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan, maka akan dikenakan pasal 93 UU 6/2018 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp100 juta.

Selama pandemi ini, kepercayaan masyarakat juga seperti diuji. Ada yang memercayai virus corona, namun ada juga yang tidak percaya dan tidak terima ketika suatu penyakit ditemukan beriringan dengan COVID-19.

Dia mengatakan, bahwa hal tersebut dapat dilaporkan kepada jalur resmi. Tak dipungkiri, para pasien yang dinyatakan COVID-19 banyak pula dengan penyakit berat. Itulah yang disebut dengan komorbit.

“Ya, jadi komorbit dan COVID-19. Virusnya dibuktinya dengan hasil swab. Untuk menegakkan diagnosa,” tuturnya.

Sementara, Ketua tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, dalam hal ini Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengumumkan, ada 36 tambahan kasus terkonfirmasi positif. Jumlah yang selesai isolasi atau sembuh sebanyak 39 kasus.

Dari jumlah tersebut dirincikan, sebanyak 35 kasus positif dari riwayat suspek atau orang bergejala. Ada 1 kasus tambahan dari riwayat perkantoran.

“Dari 36 yang terkonfirmasi positif, yang perlu kita cermati ada klaster keluarga, 4 orang satu keluarga positif,” kata Rizal.

Lanjutnya, ada pula tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif, yaitu 1 orang dokter dan 1 orang apoteker. Selain itu klaster perumahan juga masih ada, dan tercatat ada 4 perumahan.

Jadi total terkonfirmasi positif per 6 Oktober 2020 sebanyak 3.231 orang, ya g dirawat di rumah sakit 189 orang, isolasi mandiri 539 orang, sembuh 2.306 orang, dan yang meninggal sebanyak 197 orang. (*)

ShareTweetSend
Previous Post

Sudah 20 Ahli Waris di Samarinda Ajukan Santunan Kematian Corona

Next Post

DBH Merosot, Proyeksi APBD Kaltim 2021 Turun jadi Rp 8,2 Triliun

BACA JUGA

Gandakan Uang Pakai Baskom dan Mukena, Perempuan di Kaltim Ini Tipu Lansia Rp67 Juta

Gandakan Uang Pakai Baskom dan Mukena, Perempuan di Kaltim Ini Tipu Lansia Rp67 Juta

22 Mei 2025 | 20:10
Curi Sound System Masjid, Pemuda di Kukar Ini Sembunyikan Barang Curian ke Balikpapan

Curi Sound System Masjid, Pemuda di Kukar Ini Sembunyikan Barang Curian ke Balikpapan

22 Mei 2025 | 19:55
Program Gratispol Kaltim Tembus Forum Internasional

Program Gratispol Kaltim Tembus Forum Internasional

22 Mei 2025 | 19:45
Tabrak Ibu dan Anak hingga Tewas, Pria di Kaltim Dibekuk usai 7 Bulan Lari ke Hutan

Tabrak Ibu dan Anak hingga Tewas, Pria di Kaltim Dibekuk usai 7 Bulan Lari ke Hutan

22 Mei 2025 | 17:08
Guru di Kaltim Bisa Kuliah S2 Gratis, Pemprov Gandeng UI hingga Unhas

Guru di Kaltim Bisa Kuliah S2 Gratis, Pemprov Gandeng UI hingga Unhas

21 Mei 2025 | 22:22
Jalan Mulus Antar-Kabupaten di Kaltim Ditarget Rampung Tiga Tahun

Jalan Mulus Antar-Kabupaten di Kaltim Ditarget Rampung Tiga Tahun

21 Mei 2025 | 19:24

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kapolri Mutasi 67 Perwira, Ada 8 Jenderal Baru dan 2 Kapolda Ganti Posisi

Kapolri Mutasi 67 Perwira, Ada 8 Jenderal Baru dan 2 Kapolda Ganti Posisi

22 Mei 2025 | 22:43
Terekam CCTV! Pria Berjaket Hitam Gondol Motor Scoopy di Pangkep saat Sore

Terekam CCTV! Pria Berjaket Hitam Gondol Motor Scoopy di Pangkep saat Sore

22 Mei 2025 | 22:20
Pasang Laut 2,9 Meter Ancam Pesisir Kaltim Akhir Mei

Pasang Laut 2,9 Meter Ancam Pesisir Kaltim Akhir Mei

22 Mei 2025 | 21:45
Terjebak Cincin, Jari Warga Diselamatkan Damkar Pangkep

Terjebak Cincin, Jari Warga Diselamatkan Damkar Pangkep

22 Mei 2025 | 21:04
151 Calon Jemaah Haji Bontang Resmi Dilepas, Termuda 28 Tahun dan Tertua 83 Tahun

151 Calon Jemaah Haji Bontang Resmi Dilepas, Termuda 28 Tahun dan Tertua 83 Tahun

22 Mei 2025 | 20:54
Gandakan Uang Pakai Baskom dan Mukena, Perempuan di Kaltim Ini Tipu Lansia Rp67 Juta

Gandakan Uang Pakai Baskom dan Mukena, Perempuan di Kaltim Ini Tipu Lansia Rp67 Juta

22 Mei 2025 | 20:10
Curi Sound System Masjid, Pemuda di Kukar Ini Sembunyikan Barang Curian ke Balikpapan

Curi Sound System Masjid, Pemuda di Kukar Ini Sembunyikan Barang Curian ke Balikpapan

22 Mei 2025 | 19:55

RAMAI DIBACA

  • Tol Samarinda-Bontang Ditarget Mulai Dibangun 2028, Masuk Prioritas RPJMD Kaltim

    Tol Samarinda-Bontang Ditarget Mulai Dibangun 2028, Masuk Prioritas RPJMD Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Tabrak Pengendara Motor di Depan SMKN 1 Bontang, Mobil Langsung Kabur, Kondisi Korban Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sakit Kambuh, Pria 68 Tahun asal Bontang Meninggal saat Naik Motor ke Kebun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 257 Ribu Wisatawan Kunjungi Bontang, 775 Kamar Hotel Tersedia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koko dan Istrinya Kompak jadi Bandar Sabu, 95 Poket Gagal Edar di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal di Tengah Tambang, Warga Bukit Kayangan Kutim Hidup Tanpa Listrik dan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa 2,8 Magnitudo Getarkan Bontang Dini Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PRANALA.CO

Copyright © 2025 pranala.co. All Right Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2025 pranala.co. All Right Reserved.