WALI KOTA Bontang dua periode, Sofyan Hasdam membagi kisi-kisi praktis soal pemahaman tes Covid-19. Tujuannya agar tidak timbul konflik antara pihak rumah sakit atau petugas kesehatan pada setiap keputusan diambil.
Ada delapan poin yang pria yang juga dokter syaraf itu bagikan. Berikut 8 poin penting tersebut;
- Bagi mereka yang datang dari daerah merah (PSBB), harus mengisolasi diri selama 14 hari. Dianjurkan dilakukan Rapid test Covid-19. Jika hasilnya non reaktif atau negatif, dianjurkan diulangi sekira 10 hari atau 14 hari kemudian. Mengapa perlu di ulangi? Sebab, rapid test memeriksa antigen (zat anti yang di bentuk oleh tubuh jika kemasukan virus corona). Jadi kalau baru terpapar covid-19, antigen belum terbentuk sehingga perlu diulangi setelah antigen terbentuk dan pembentukannya memerlukan waktu beberapa hari.
- Jika datang dari daerah merah dan rapid test reaktif (positif) harus dilakukan test PCR (Polymerase chain reaction) atau dikenal test swab. Sebab, test swab ini memeriksa adanya virus covid 19 dalam tubuh orang tersebut. Jika test swab negatif ? Apakah test rapid salah ? Belum tentu salah karena yang diperiksa dengan test rapid adalah antigen. Artinya, orang ini pernah terpapar oleh virus corona atau virus lain.
- Jika rapid test reaktif, orang ini mutlak mengisolasi diri. Tujuannya agar keluarga dan orang lain tidak tertular.
- Jika ada orang sakit dan berobat ke rumah sakit, hendaknya secara jujur menyampaikan riwayat penyakitnya kepada petugas kesehatan. Termasuk riwayat apakah pernah berpergian ke daerah lain. Beberapa petugas kesehatan yang jadi korban covid-19 karena ketidakterbukaan pasien.
- Dalam hal yang berobat ke fasilitas kesehatan (seperti poin 4) memiliki gejala covid-19 (batuk, demam, suara serak, sesak nafas) maka orang ini harus diperlakukan sebagai penderita covid-19. Segera dilakukan test rapid. Jika non reaktif, harus dilakukan test swab.
- Dalam hal pasien seperti nomor 5 di atas (menunggu hasil test swab), tiba-tiba pasien ini meninggal dunia, pemularasan jenazahnya harus diperlakukan sebagai covid-19.
- Dalam hal test rapid reaktif (pada kasus nomor 5) maka pasien ini harus diobati dengan standar covid-19. Pada pasien ini harus dilakukan test PCR (swab). Jika menunggu hasil test PCR (hasilnya menunggu beberapa hari) ternyata pasien ini meninggal, pemularasan jenazahnya harus dilakukan dengan ptotap covid-19.
- Jika setelah pasien (kasus nomor 6 dan 7) dimakamkan dan hasil test PCR (swab) negatif, tidak ada prosedur lain. Setidaknya keluarga yang di tinggalkan sudah bisa bebas dari isolasi diri.
“Inilah beberapa kisi yang perlu di ketahui untuk mencegah kesalah fahaman dalam setiap prosedur yang dilakukan pihak rumah sakit. Semoga kita yang masih diberikan nikmat sehat oleh Allah dapat kita jaga dengan mengikuti petunjuk pemerintah dg melakukan distancing ( jaga jarak), kerja, belajar dan beribadah di rumah,” imbau Sofyan. (*)
Discussion about this post