Pranala.co, BALIKPAPAN – Tempat hiburan malam (THM) Helix yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Balikpapan, resmi disegel Satpol PP Kota Balikpapan.
Penyegelan dilakukan karena Helix diketahui beroperasi tanpa izin lengkap, khususnya izin usaha hiburan malam.
Menurut Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, pihak Helix tetap beroperasi meski sudah diberi waktu untuk melengkapi izin usaha.
“Kami sudah beri kesempatan tujuh hari, tapi sampai batas akhir masih tetap buka,” ujar Izmir, Kamis (19/6/2025).
Tindakan tegas ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021.
[SYAHRUL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















