Pranala.co, BONTANG – Upah Minimum Kota alias UMK Bontang berpotensi naik pada 2026. Angkanya diperkirakan berada di kisaran Rp3,79 juta.
Jika terealisasi, kenaikan tersebut sekitar Rp19.467 dibanding UMK tahun 2025. Namun, keputusan final masih menunggu ketetapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Asdar Ibrahim, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan resmi beserta simulasi perhitungan ke Gubernur Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi.
“Secara konsep dasar, ada kenaikan dibanding tahun lalu. Dengan rumus baru nasional, kenaikannya sekira Rp19.467,” ujar Asdar, Selasa (23/12/2025).
Asdar menjelaskan, penetapan UMK kini tidak lagi dilakukan secara terpisah oleh kabupaten dan kota. Seluruh daerah mengikuti rumus baku nasional yang ditetapkan pemerintah pusat dan dieksekusi oleh pemerintah provinsi.
Rumus tersebut menggunakan indikator pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Dengan skema itu, UMK Bontang 2026 berada di kisaran Rp3.799.000.
“Penentuan ini sudah bukan masing-masing daerah. Semua ditetapkan serentak oleh provinsi,” jelasnya.
Meski beberapa daerah di Kaltim, seperti Balikpapan, telah mengumumkan angka UMK, secara administratif semua usulan tetap harus menunggu penetapan resmi gubernur.
Hal yang sama berlaku untuk Kota Bontang. Saat ini, Disnaker masih melakukan finalisasi pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK).
“Hari ini kami kembali duduk bersama DPK. Ada sedikit penyesuaian indikator dalam rumus yang akan digunakan provinsi. Itu yang kami luruskan secara hukum,” kata Asdar.
Ia menegaskan, secara prinsip DPK Kota Bontang telah menyepakati usulan UMK tersebut. Namun, kewenangan penetapan sepenuhnya berada di tingkat provinsi.
“Di tingkat kota sudah selesai dan disepakati. Sekarang tinggal menunggu keputusan provinsi karena penetapannya dilakukan serentak,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















