Pranala.co, PENAJAM – Upaya peredaran gelap narkotika di Kecamatan Sepaku kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap seorang pria berinisial S (28) yang diduga terlibat transaksi sabu dalam operasi penindakan, Selasa malam (27/1/2026).
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan RT 012, Desa Bukit Raya, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional melakukan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya mengamankan tersangka sekitar pukul 21.30 Wita.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu di saku celana tersangka, lengkap dengan alat takar sederhana yang terbuat dari sedotan plastik. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di sebuah mess yang berada di kawasan Pelabuhan Jetty Dusantiong, Sepaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua dan menemukan satu paket sabu tambahan yang disimpan di atas lemari kamar.
Total tiga paket sabu tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti bersama tersangka ke Mapolres PPU guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kepala Sat Resnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Penajam Paser Utara.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah PPU. Keberhasilan ini berkat kerja cepat anggota serta dukungan informasi dari masyarakat. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Iskandar turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center maupun aplikasi Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam. Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman penjara berat. (IR/RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















