DPRD KALTIM menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren. Persetujuan itu diberikan dalam Rapat Paripurna ke-42, masa sidang III tahun 2023, yang digelar di Samarinda, Kamis (23/11/2023).
Raperda ini bertujuan untuk memberikan bantuan dan pembinaan kepada pondok pesantren di Kaltim, agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan yang terintegrasi antara keilmuan, keagamaan, dan keterampilan.
“Kami berharap, raperda ini dapat memberikan semangat baru bagi pengelola pondok pesantren,” kata Ketua Pansus Fasilitasi Pesantren DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane.
Mimi menjelaskan, pansus telah melakukan berbagai kegiatan sejak dibentuk pada 12 September 2023, seperti pembahasan, kajian, konsultasi, dan kunjungan lapangan.
Pansus juga mendapatkan masukan dari perangkat daerah, pengelola pesantren, masyarakat, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Masukan-masukan itu menunjukkan bahwa perda fasilitasi pesantren sangat relevan dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan pesantren di Kaltim,” ujarnya.
Mimi menambahkan, struktur raperda yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 26 pasal. Raperda ini mengatur tentang perizinan, pengelolaan, perlindungan, dan klasifikasi pondok pesantren di Kaltim.
“Adapun bentuk bantuan yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah adalah pemberian manfaat, untuk memastikan bahwa fasilitasi dapat terselenggara dengan baik dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengapresiasi kinerja pansus dan mendukung pengesahan perda fasilitasi pesantren.
“Pondok pesantren adalah metode pendidikan yang cukup baik. Di sana, santri tidak hanya diajarkan tentang ilmu pengetahuan, tapi juga tentang nilai-nilai agama dan keterampilan hidup. Itu bagus sekali dan harus kita dukung,” kata Samsun.
Samsun berharap, pondok pesantren bisa menjadi salah satu pilar pendidikan di Kaltim yang mampu mencetak generasi yang berilmu, beriman, dan berakhlak. (ADS/DPRD KALTIM)
Discussion about this post