Pranala.co, BALIKPAPAN — Tim Buser Reskrim Polsek KP3 Semayang Balikpapan berhasil menangkap tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Ketiganya dibekuk dalam operasi terpisah di tiga lokasi berbeda, Sabtu (26/7/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial NL (49), SK (59), dan THP (35). Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas mereka.
“Setelah laporan masyarakat kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam satu hari kami amankan tiga pelaku di lokasi berbeda,” ujar Kapolsek KP3 Semayang AKP Hari Purnomo, Rabu (30/7).
Penangkapan pertama terjadi di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Tersangka NL ditangkap sekitar pukul 12.45 WITA, sesaat setelah turun dari angkutan kota.
Petugas yang telah membuntutinya langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan tiga paket sabu seberat 0,87 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan bungkus rokok dan celana pendek loreng hijau yang digunakan pelaku menyembunyikan barang bukti.
Selang beberapa jam kemudian, giliran SK yang ditangkap di Jalan Klamono, kawasan Rapak, Balikpapan Utara. Ia diciduk saat mengendarai sepeda motor, sekitar pukul 16.00 WITA.
“Gerak-geriknya memang mencurigakan dan sudah dalam pantauan tim kami,” kata AKP Hari.
Dari tubuhnya, ditemukan dua paket sabu seberat 0,55 gram, serta satu unit sepeda motor dan celana biru dongker yang digunakan saat beraksi.
Tersangka terakhir, THP, ditangkap di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, sekitar pukul 18.05 WITA. Penangkapan dilakukan setelah warga kembali melapor tentang aktivitas mencurigakan seseorang yang bukan penduduk setempat.
Setelah dilakukan pemantauan, THP dibekuk dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,31 gram, satu unit motor Scoopy, dan celana panjang warna hitam.
Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolsek KP3 Semayang dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
“Penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di kawasan pelabuhan,” tegas AKP Hari. (SR)
















