pranala.co – Usianya baru 18 tahun. MR, warga Kelurahan Api-Api Kota Bontang ini ketahuan mencuri kotak amal Masjid Hubbul Iman, Berebas Tengah, Jumat (27/5/2022).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Selatan, Iptu Abdul Khoiri mengungkapkan, tersangka bukan hanya pertama kali melancarkan aksi pencurian kotak amal. Bahkan aksinya ini adalah ketiga kali.
“Masyarakat resah. Bahkan di aksi pencurian tersangka terakhir, pengurus masjid kehilangan uang Rp 2,5 juta,” jelas Iptu Abdul Khoiri.
Berdasarkan keterangan saksi, tersangka ketahuan lantaran terekam CCTV masjid yang secara sengaja mencongkel kotak amal.
Berbekal informasi rekaman cctv dan ciri-ciri pencuri itu polisi menangkap tersangka.
Kini, tersangka sudah diamankan dan diproses di Mako Polsek Bontang Selatan.
Terhadap MR polisi menjatuhkan pasal 364 ayat 1 ke 3 dan 5 junto Pasal 64 KUHPidana. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. [RE]
Discussion about this post