• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Maret 30, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

THM dan Karaoke di Bontang Wajib Tutup selama Ramadan, Warung Diminta Pakai Tirai

Suriadi Said by Suriadi Said
14 Maret 2023 | 07:02
Reading Time: 2 mins read
0
THM dan Karaoke di Bontang Wajib Tutup selama Ramadan, Warung Diminta Pakai Tirai

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Mulai Selasa (14/3/2023) hari ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang bakal membagikan dan mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Bontang nomor 100.3.43/747/Satpol PP/2023.

Isinya tentang penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan malam dan pengawasan hotel, serta pengaturan rumah makan, restoran, warung, rumah bola sodok (biliar), warnet, gim online, dan play station (PS) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi mengatakan, usaha kegiatan malam (THM) yang dimaksud meliputi tempat karaoke, pertunjukan musik, diskotik, panti pijat, klub/pub/bar, dan kegiatan usaha sejenisnya.

PILIHAN REDAKSI

Razia di Bontang, Dua Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring di Hotel

Razia di Bontang, Dua Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring di Hotel

5 Maret 2026 | 07:10
Razia Ramadan di Bontang Selatan, Nihil Pelanggaran

Razia Ramadan di Bontang Selatan, Nihil Pelanggaran

25 Februari 2026 | 19:10

“Penutupannya terhitung tujuh hari sebelum Ramadan sampai dengan tujuh hari setelah Hari Raya Idulfitri,” kata Eko saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).

Adapun bagi usaha biliar, warnet, gim online, dan PS, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 10.00-16.00 Wita setiap harinya. Sedangkan bagi usaha kuliner dan sejenisnya, tetap diperkenankan berjualan, namun tidak secara terang-terangan. Mereka diminta memasang tirai penutup pada siang hari. Hal itu dimaksudkan agar menghargai orang lain yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Kepada para pengusaha atau pengelola hotel dan sejenisnya, mereka juga diminta lebih selektif dalam menerima tamu berpasangan, dengan cara memeriksa kartu identitas setiap pengunjung. Hal itu untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi atau perbuatan asusila.

Bagi yang ditemukan melanggar, kata Eko, bakal dijatuhi sanksi sesuai dengan yang telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat. Mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, tindakan polisional, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

“Kami akan patroli setiap malam selama bulan Ramadan. Jika ditemukan masih ada yang buka, akan kami paksa tutup. Selama sosialisasi dan pengawasan, kami juga akan libatkan TNI/Polri. Termasuk dari setiap kelurahan juga,” pungkas Eko. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  
Via: Bambang Alfatih
Tags: HeadlineRamadanSatpol PP Bontang
Previous Post

Pemkot Samarinda bakal Gratiskan Air Bersih untuk Warga Miskin

Next Post

Jelang Ramadan, Polres Bontang Sita Puluhan Miras

BACA JUGA

27 Bintara Remaja Polres Bontang Jalani Pembinaan Tradisi

27 Bintara Remaja Polres Bontang Jalani Pembinaan Tradisi

30 Maret 2026 | 23:19
UMKM dan Pariwisata jadi Motor Penguatan Ekonomi Lokal Bontang

UMKM dan Pariwisata jadi Motor Penguatan Ekonomi Lokal Bontang

30 Maret 2026 | 22:01
IPM Bontang Tembus 83,04, Kemiskinan Turun

IPM Bontang Tembus 83,04, Kemiskinan Turun

30 Maret 2026 | 21:26
Ekonomi Bontang Tumbuh 3,21 Persen, Realisasi APBD 98,47 Persen

Ekonomi Bontang Tumbuh 3,21 Persen, Realisasi APBD 98,47 Persen

30 Maret 2026 | 20:48
Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Tes Urine Berkala Wajib untuk ASN Damkar Bontang

Tes Urine Berkala Wajib untuk ASN Damkar Bontang

30 Maret 2026 | 18:42
Next Post
Jelang Ramadan, Polres Bontang Sita Puluhan Miras

Jelang Ramadan, Polres Bontang Sita Puluhan Miras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

24 Maret 2026 | 19:13
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan Perumda Tirta Taman Hentikan Sementara Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Bontang, Ini Daftarnya Terendah di Kaltim, Tarif Tak Naik sejak 2017, PDAM Bontang Krisis Keuangan?

Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan

26 Maret 2026 | 13:34

Terbaru

27 Bintara Remaja Polres Bontang Jalani Pembinaan Tradisi

27 Bintara Remaja Polres Bontang Jalani Pembinaan Tradisi

30 Maret 2026 | 23:19
Kebakaran di Karang Rejo Balikpapan, 3 Rumah Ludes dan 1 Terdampak

Kebakaran di Karang Rejo Balikpapan, 3 Rumah Ludes dan 1 Terdampak

30 Maret 2026 | 23:04
Gratispol dan Jospol Kaltim Serap Anggaran Rp3 Triliun Lebih

Gratispol dan Jospol Kaltim Serap Anggaran Rp3 Triliun Lebih

30 Maret 2026 | 22:57
Penyebab Suhu Terik di Samarinda Kaltim hingga 34 Derajat Celsius

Penyebab Suhu Terik di Samarinda Kaltim hingga 34 Derajat Celsius

30 Maret 2026 | 22:13

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved