• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, 31 Januari 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di Marangkayu Segera Disidang, Terancam 10 Tahun Bui

Editor Suriadi Said
11 November 2022 | 18:24
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di Marangkayu Segera Disidang, Terancam 10 Tahun Bui

Barang bukti tambang ilegal berupa excavator diserahkan ke Kejari Kukar. (foto: humas)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Dua tersangka pelaku penambangan ilegal batu bara di Desa Makarti, KM 82, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, NW dan NH akan segera menjalani persidangan.

Hal itu menyusul pelimpahan tersangka tambang batu bara dan barang bukti oleh Direkrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim ke Kejaksaan Negara (Kejari) Kutai Kartanegara, Rabu (9/11/2022).

NW dan NH dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 Juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP. Tersangka terancam 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

PILIHAN REDAKSI

Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Berikut Daftar Lengkapnya

Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Tarakan Diamankan Polisi

Pegawai Pegadaian Samarinda Ditetapkan Tersangka Korupsi

“Dua tersangka NW dan NH yang ditangkap terkait kasus tambang ilegal di Marangkayu resmi dilimpahkan ke Kejari Kukar untuk diproses hukum lebih lanjut,”jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Indra Lutrianto Amstono dikutip Kamis (10/11/2022).

Selain dua tersangka, Polda Kaltim juga melimpahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator, dua unit dump truck. Barang bukti lainnya yakni tumpukan batubara masing-masing dengan volume 430 metrik ton dan 330 metrik ton serta satu bundel rekening koran atas nama NH.

Keduanya ditangkap karena melakukan penambangan di dalam konsesi IUP Santan Bara. Aktivitas ilegal itu sudah dilakukan sejak November 2021.

“Kedua tersangka ini tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari pejabat yang berwenang dan menambang di dalam area konsesi pertambangan,” pungkasnya. (*)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis: Redaksi
ShareTweetSend

BACA JUGA

Dua Bangunan Asrama Polisi Polres Berau Dilalap Si Jago Merah
Kaltim

Dua Bangunan Asrama Polisi Polres Berau Dilalap Si Jago Merah

27 Januari 2023 | 07:54
Diskes Kaltim bakal Distribusikan Rapid Tes Demam Berdarah Demam Berdarah di Balikpapan Sudah Renggut Korban Jiwa
Kaltim

Diskes Kaltim bakal Distribusikan Rapid Tes Demam Berdarah

27 Januari 2023 | 00:40
Penyelundupan Orang Utan ke Filipina Digagalkan
Kaltim

Penyelundupan Orang Utan ke Filipina Digagalkan

25 Januari 2023 | 08:22
Ancaman Ombak Tinggi di Perairan Kaltim Hampir 3 Meter
Kaltim

Ancaman Ombak Tinggi di Perairan Kaltim Hampir 3 Meter

23 Januari 2023 | 20:18
Beasiswa S2/S3 ke Jepang, Kuliah Gratis Plus Uang Saku Rp 15,8 Juta
Kaltim

Pemprov Alokasikan Rp 300 Miliar untuk Program Beasiswa Kaltim Tuntas

20 Januari 2023 | 08:32
Mahasiswi Pemeran Video Syur Diduga bersama Ketua DPRD PPU jadi Tersangka
Kaltim

Mahasiswi Pemeran Video Syur Diduga bersama Ketua DPRD PPU jadi Tersangka

19 Januari 2023 | 07:46
Next Post
Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Kembali Dibuka, Bontang Dapat Jatah 333 Vial

Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Kembali Dibuka, Bontang Dapat Jatah 333 Vial

Angka Kematian Covid-19 di Bontang Bertambah, Satu Kasus Bunuh Diri saat Dirawat

Angka Kematian Covid-19 di Bontang Bertambah, Satu Kasus Bunuh Diri saat Dirawat

Discussion about this post

TRENDING

  • Bontang City FC Bidik Juara di Piala Soeratin U-17

    Bontang City FC Bidik Juara di Piala Soeratin U-17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Terowongan di Samarinda Dimulai, Ditarget Rampung 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pertandingan Belum Terkalahkan, Bontang City FC Puncaki Klasemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskes Bontang: Mulai Tahun Ini Vaksinasi Anak Terdata di Aplikasi Peduli Lindungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Jan Dara (2001), Seks dan Prahara Keluarga Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyelundupan Orang Utan ke Filipina Digagalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Preman Berkedok Pengamen di Kawasan Tepian Mahakam Meresahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In