pranala.co – Dua tersangka pelaku penambangan ilegal batu bara di Desa Makarti, KM 82, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, NW dan NH akan segera menjalani persidangan.
Hal itu menyusul pelimpahan tersangka tambang batu bara dan barang bukti oleh Direkrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim ke Kejaksaan Negara (Kejari) Kutai Kartanegara, Rabu (9/11/2022).
NW dan NH dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 Juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP. Tersangka terancam 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Dua tersangka NW dan NH yang ditangkap terkait kasus tambang ilegal di Marangkayu resmi dilimpahkan ke Kejari Kukar untuk diproses hukum lebih lanjut,”jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Indra Lutrianto Amstono dikutip Kamis (10/11/2022).
Selain dua tersangka, Polda Kaltim juga melimpahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator, dua unit dump truck. Barang bukti lainnya yakni tumpukan batubara masing-masing dengan volume 430 metrik ton dan 330 metrik ton serta satu bundel rekening koran atas nama NH.
Keduanya ditangkap karena melakukan penambangan di dalam konsesi IUP Santan Bara. Aktivitas ilegal itu sudah dilakukan sejak November 2021.
“Kedua tersangka ini tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari pejabat yang berwenang dan menambang di dalam area konsesi pertambangan,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post