pranala.co – Praktik investasi bodong masih saja terjadi. Salah satunya menimpa warga Bontang, Kalimantan Timur. Pelakunya, Yuliana Mawardi. Warga Sulawesi Selatan.
Selama menjalankan aksinya, pelaku diperkirakan meraup uang miliaran rupiah. Salah satu korban melalui pengacaranya, Jafri Musa menjelaskan, modus pelaku ialah mengajak kerja sama. Bontang dan Makassar menjadi tempat Yuliana melancarkan aksinya.
“Saat jatuh tempo, maka terdakwa ini akan mencari korban lainnya buat bayar,” ujar Jafri kepada media ini, Kamis (29/4).
Pelaku, lanjut dia, meminta sejumlah uang dan menjanjikan akan mendapat keuntungan 20 persen per dua minggu dari modal yang disetorkan.
Lalu, keuntungan tersebut hanya diberikan beberapa kali saja. Setelah itu pelaku susah dihubungi. Komunikasi dengan pelaku hanya berbagai macam alasan yang di sampaikan sehingga keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dibayar.
Dua warga Bontang bahkan telah menyetor hingga ratusan juta. Jefri juga menyebutkan ada sekira 5 korban di Bontang. Namun, hanya Suryani warga Lok Tuan saja memiliki bukti kuat.
“Ada sekira 5 korban yang kami ketahui. Namun, hanya Suryani memiliki bukti buat ke pengadilan,” ujar Jafri.
Dan akhirnya, sambung Jafri, pelaporan Suryani menjadikan Ana menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan nomor perkara “66/Pid.B/2021/PN Bon.
Di tempat sama, Suryani salah satu korban menceritakan asal muasal kenal dengan pelaku. Semula ia menawarkan investasi bodong itu lewat pesan singkat di media sosial. Awalnya ia tidak percaya, hingga pelaku datang ke rumah untuk meyakinkan.
“Jadi Ana (pelaku, red.) ini nawarin pertama lewat chat, tapi saya enggak percaya. Akhirnya dia datang ke rumah bawa surat PPAT tanah mertuanya sebagai jaminan dan sekarang suratnya masih sama saya,” terang Suryani.
“Dia itu nawarin dua minggu sekali dapat keuntungan 20 persen saya kan jadi tergiur. Akhirnya saya ikut investasi ke Ana,” ujar Suryani.
“Kerugian saya Rp168 juta. Kalau ditotal seluruh korban ya Ana ini bawa uang kurang lebih Rp1 miliaran lah,” kata Suryani ke media ini.
Suryani pun memperlihatkan bukti terkuat yang ia miliki berupa rekapan transfer dan percakapan di Whatsaap dengan pelaku Ana.
Korban lain, Yuliani warga perumahan HOP VI mengaku sudah mengeluarkan uang Rp300 juta lebih, Yuliani berharap pelaku dihukum setimpal.
“Harapannya dia bisa di hukum yang setimpal,” harap Yuliani.
Selain itu ia mempertanyakan pelaku sampai hari ini masih menjadi tahanan luar. Padahal, kata dia, sudah ditahan di Lapas. “Tapi, kok sampai sekarang masih menjadi tahanan luar,” heran Yuliani.
Dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Marry menuturkan sebelumnya bahwa pihaknya sudah melakukan penangkapan dan sempat ditahan di lapas.
“Sebenarnya kami dari jaksa penuntut umum sudah lakukan penangkapan, cuma dari hakimnya mengeluarkan keputusan jadi tahanan kota,” ujar Marry.
Selain itu dikatakan Marry, terdakwa sudah sempat ditahan di lapas kurang lebih sebulan.
Terdakwa kemungkinan akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan hukumannya 4 atau 5 tahun penjara. **
Discussion about this post