PENGADILAN Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penipuan atas nama Mita Adsari. Majelis hakim menghukum terdakwa pidana penjara selama tiga tahun.
Humas Pengadilan Negeri alias PN Bontang Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa penipu lowongan kerja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan beberapa kali.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya. Dari pidana yang dijatuhkan. Serta terdakwa tetap ditahan,” terangnya.
Vonis ini berkurang dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU sebelumnya menuntut penjara selama 3,5 tahun. Adapun barang bukti berupa satu buah gawai dimusnahkan. Sementara 13 lembar kuitansi pembayaran tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sebelumnya warga Kelurahan Lok Tuan berusia 31 tahun ini ditangkap pada awal Maret lalu. Aksinya dilaporkan oleh rekannya yang diajak untuk bekerja sebagai honorer dan maupun karyawan perusahaan. Total 11 korban terbujuk rayu oleh terdakwa.
“Aksinya ini sudah dimulai sejak Januari lalu. Korban diminta bayar satu hingga 12 juta rupiah,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Uang yang diminta dari korban digunakan untuk untuk membeli seragam alasannya. Tapi selang sebulan, korban merasa curiga, lantaran tidak ada panggilan kerja.
Terdakwa mengaku terpaksa melakukan aksi penipuan lantaran terlilit utang. Terdakwa pun didakwa melanggar pasal 378 atau 372 Junto 65 KUHPidana Tentang Penipuan dan Penggelapan. (*)
Discussion about this post