• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, 22 September 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Terdakwa Penipu Lowongan Kerja di Bontang Divonis Tiga Tahun

Editor Suriadi Said
6 Juli 2023 | 18:30
Reading Time: 1 min read
0
Kasus Pemerkosaan Anak di Bontang, JPU Ajukan Banding Terdakwa Pemerkosaan di Bontang Dituntut Penjara 14 Tahun Terdakwa Penipu Lowongan Kerja di Bontang Divonis Tiga Tahun JPU Belum Terima Amar Putusan Kasasi Terdakwa Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah LKP Gigacom Kasus Pencemaran Nama Baik Dosen vs Dosen di Bontang Tempuh Banding

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PENGADILAN Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penipuan atas nama Mita Adsari. Majelis hakim menghukum terdakwa pidana penjara selama tiga tahun.

Humas Pengadilan Negeri alias PN Bontang Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa penipu lowongan kerja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan beberapa kali.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya. Dari pidana yang dijatuhkan. Serta terdakwa tetap ditahan,” terangnya.

PILIHAN REDAKSI

Proyek Tol IKN Rampung Juli 2024, Balikpapan-IKN Cuma 30 Menit

Pemkab Kutai Kartanegara Buka 2.999 Formasi PPPK

Kamis Besok, Presiden Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Pasar Merdeka Samarinda

Gubernur Kaltim Resmikan Pabrik Smelter Nikel Pertama di Kalimantan, Nilai Investasinya Capai Rp30 Triliun

Vonis ini berkurang dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU sebelumnya menuntut penjara selama 3,5 tahun. Adapun barang bukti berupa satu buah gawai dimusnahkan. Sementara 13 lembar kuitansi pembayaran tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sebelumnya warga Kelurahan Lok Tuan berusia 31 tahun ini ditangkap pada awal Maret lalu. Aksinya dilaporkan oleh rekannya yang diajak untuk bekerja sebagai honorer dan maupun karyawan perusahaan. Total 11 korban terbujuk rayu oleh terdakwa.

“Aksinya ini sudah dimulai sejak Januari lalu. Korban diminta bayar satu hingga 12 juta rupiah,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.

Uang yang diminta dari korban digunakan untuk untuk membeli seragam alasannya. Tapi selang sebulan, korban merasa curiga, lantaran tidak ada panggilan kerja.

Terdakwa mengaku terpaksa melakukan aksi penipuan lantaran terlilit utang. Terdakwa pun didakwa melanggar pasal 378 atau 372 Junto 65 KUHPidana Tentang Penipuan dan Penggelapan. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Penulis: Suriadi Said
ShareTweetSend

BACA JUGA

Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini
Bontang

Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini

11 September 2023 | 05:13
Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan
Bontang

Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan

11 September 2023 | 00:06
Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal
Bontang

Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal

10 September 2023 | 19:13
Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai
Bontang

Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai

10 September 2023 | 17:47
Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun
Bontang

Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun

10 September 2023 | 10:55
Warga Guntung Segera Tampung Air, Besok PDAM Setop Sementara
Bontang

Warga Guntung Segera Tampung Air, Besok PDAM Setop Sementara

8 September 2023 | 15:42

Discussion about this post

TRENDING

  • Apa Sih Manfaat, Kelebihan Serta Keuntungan KTP Digital.id?

    Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Anak Menyusui Bapak di Lukisan Cimon dan Pero

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rakernas VIII HMB se-Indonesia; Tiap Cabang HMB Ditargetkan jadi Duta Intelektual dan Wajah Promosi Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Ukir Ban Rizky Jaya; Sulap Ban ‘Gundul’ Masih Layak Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Gangubai Kathiawadi Review: Pejuang Hak Asasi Pekerja Seks Komersial di India

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Film Jan Dara The Beginning: Awal Kebangkitan Hasrat Jan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 8 Bontang Kuala Bikin Kolam Lele dan Pertanian Hidroponik Buat Kas RT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In