WAJAH cemas menyelimuti MR terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur. Saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bontang.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa pemerkosa anak yakni penjara selama delapan tahun. Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 10 juta.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Jika besaran itu tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim juga menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sebutnya.
Durasi hukuman ini turun dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya. JPU Edgar Hubert Deardo menerangkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami menuntut terdakwa penjara selama 14 tahun serta pembayaran denda 15 juta rupiah,” ungkap dia.
Sebelumnya terdakwa yang berusia 20 tahun ini dibekuk Satreskrim Polres Bontang pada 26 April lalu di kediamannya.
Diketahui terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Bontang Selatan ini menjalin hubungan asmara dengan korban. Keduanya bahkan melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah terdakwa.
“Dari pengakuan korban, dia dipaksa, diancam juga disebarkan aibnya kalau sampai tersangka diputusin,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Persetubuhan itu tak hanya dilakukan sekali, tapi hingga 10 kali. Bahkan saat ini korban hamil 3 bulan. “Orangtua korban yang melaporkan tersangka ke Polres,” tandasnya. (*)
Discussion about this post