pranala.co – Seorang warga Nyerakat Kiri, Kelurahan Bontang Lestari, berinisial M (41), ditangkap jajaran Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Bontang, Jumat (17/3/2023) siang.
Dia ditangkap di depan rumahnya di Jalan Satya Lencana 1, Kota Bontang, Kalimantan Timur saat sedang memperbaiki motor.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menyampaikan, usai mendapatkan informasi dari masyarakat jika telah terjadi peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku yang sebelumnya telah dicurigai. Alhasil dari penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya, ditemukan sejumlah barang bukti.
Antara lain empat bungkus sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, satu bungkus sabu di dalam sebuah dompet, satu bungkus sabu di dalam bungkus rokok, satu alat isap (bong), dua lembar tisu, dua bungkus rokok, dan satu ponsel. Total berat kotor sabu yakni 3,64 gram.
“Sabu-sabu diperoleh pelaku dengan cara membeli dari seseorang di Samarinda. Selanjutnya kami bawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan,” bebernya.
Atas perbuatannya itu, pria yang memiliki ciri rambut gondrong tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post