Pranala.co, SAMARINDA – Penerapan sistem parkir non-tunai di Pasar Pagi Samarinda menuai sorotan publik. Sejak pasar tersebut resmi dibuka kembali, keluhan warga ramai bermunculan. Terutama di media sosial.
Masalah utamanya adalah selisih tarif parkir yang dinilai terlalu jauh antara pembayaran tunai dan non-tunai. Pengguna yang membayar secara tunai dikenakan tarif hingga Rp10 ribu untuk sepeda motor. Sementara mobil dikenai Rp25 ribu.
Angka itu jauh lebih tinggi dibandingkan tarif non-tunai. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat merasa terpaksa harus beralih ke sistem digital jika ingin membayar parkir dengan harga normal.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, memberikan penjelasan. Ia menegaskan, tarif tinggi bagi pembayaran tunai diterapkan secara sengaja.
Tujuannya untuk mengubah kebiasaan masyarakat agar beralih ke pembayaran non-tunai.
“Kebijakan ini sejalan dengan sistem yang sudah diterapkan di pusat perbelanjaan modern. Kami ingin masyarakat terbiasa menggunakan pembayaran non-tunai,” ujar Manalu di Samarinda.
Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Seluruh pengaturannya telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Samarinda.
Manalu menegaskan, tarif mahal hanya berlaku bagi pengguna yang tetap memilih pembayaran tunai. Sebaliknya, masyarakat yang menggunakan kartu elektronik tetap dikenakan tarif normal.
Untuk dua jam pertama, tarif parkir non-tunai ditetapkan Rp2.000 bagi sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
“Tarif normal tetap berlaku bagi pengguna non-tunai. Yang mahal itu hanya opsi bagi yang tidak menggunakan kartu elektronik,” jelasnya.
Selain mendorong digitalisasi, Dishub Samarinda mengklaim sistem ini membawa manfaat lain. Salah satunya adalah menutup potensi kebocoran pendapatan daerah.
Seluruh transaksi parkir tercatat secara otomatis dalam sistem digital. Dengan begitu, pengelolaan parkir dinilai lebih transparan dan akuntabel.
“Pendapatan parkir bisa tercatat dengan jelas. Ini penting untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” kata Manalu.
Keunggulan lain dari sistem parkir non-tunai adalah kemudahan dan efisiensi. Pengguna tidak lagi memerlukan karcis fisik.
Cukup melakukan pemindaian atau tap kartu saat masuk dan keluar area parkir. Proses menjadi lebih cepat. Antrean pun bisa dikurangi.
Manalu menyebut, kebijakan ini juga mendukung program pemerintah dalam mengurangi sampah kertas di ruang publik.
“Tidak perlu karcis. Ini sejalan dengan upaya pengurangan sampah kertas,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Samarinda berharap, seiring waktu, masyarakat dapat beradaptasi dengan sistem baru ini demi pelayanan yang lebih modern dan transparan. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















