Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan tarif angkutan sewa khusus (ASK) atau ojek online segera direvisi.
Kebijakan itu ditegaskan langsung Wakil Gubernur Kaltim, eno Aji, usai memimpin rapat dengar pendapat di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/8/2025).
Revisi akan dilakukan terhadap SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 yang selama ini menjadi acuan penetapan tarif.
“SK Gubernur tentang tarif ASK akan direvisi dan disesuaikan dengan kondisi sekarang,” tegas Seno Aji.
Menurutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim diberi waktu 14 hari kerja untuk berdiskusi dengan berbagai pihak. Mulai dari aplikator besar seperti Gojek, Grab, dan Maxim, hingga mitra pengemudi.
Tak hanya itu, lembaga pengawas seperti Komdigi, KPPU, serta perwakilan konsumen juga akan dilibatkan dalam pembahasan.
“Kita ingin membuat SK baru yang berlaku adil. Tidak hanya untuk aplikator, tapi juga mitra dan masyarakat,” jelas Seno.
Dalam rapat tersebut, Pemprov meminta masing-masing aplikator menyiapkan formula baru tarif ojek online. Tujuannya, agar hasil revisi benar-benar berpihak pada semua pihak.
“Secepat mungkin. Paling lambat 14 hari kerja sudah ada keputusan,” kata Seno menegaskan.
Langkah Pemprov ini disambut positif oleh mitra pengemudi. Selama ini, banyak yang menilai tarif tidak sebanding dengan biaya operasional di lapangan.
Revisi tarif diharapkan bisa menjadi jalan tengah. Bukan hanya untuk menjaga kelangsungan usaha aplikator, tapi juga untuk melindungi pendapatan pengemudi serta tetap terjangkau bagi konsumen. (DIAS)


















