Pranala.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali menjalin kerja sama dengan pihak swasta dalam optimalisasi aset daerah. Kali ini, melalui perjanjian sewa menyewa lahan dengan PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA).
Penandatanganan perjanjian dilakukan Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, dan General Manager PT KMIA, Reno Barus, Kamis (12/6/2025) di Ruang Rapat PT KMIA, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Perjanjian ini terkait pemanfaatan tanah kosong milik Pemkab Kukar yang berada di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, dengan luas mencapai 12.650 meter persegi.
Nilai sewa ditetapkan sebesar Rp212,5 juta per tahun. Dengan masa sewa lima tahun, total pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar mencapai Rp1,06 miliar. Perjanjian ini berlaku efektif mulai 12 Juni 2025 hingga 12 Juni 2029.
“Ini bentuk optimalisasi aset milik daerah agar memberikan kontribusi nyata bagi PAD,” kata Sunggono usai acara penandatanganan.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi langsung bagi daerah, sekaligus meningkatkan kualitas infrastruktur sekitar lokasi industri.
“Dengan PAD yang bertambah dan infrastruktur yang terbangun, ini kerja sama yang saling menguntungkan,” tutup Sunggono.
Sementara, GM PT KMIA, Reno Barus, menyebut bahwa ini merupakan kali ketiga perusahaannya menjalin kerja sama dengan Pemkab Kukar dalam bentuk sewa lahan.
Pihaknya berkomitmen penuh menjalankan kewajiban sesuai perjanjian, termasuk membangun dan merawat sarana pendukung seperti lampu penerangan jalan umum (PJU) di jalur pengalih yang telah dibangun.
“Lampu jalan akan kami pasang dan rawat sesuai persetujuan pihak pertama,” tegas Reno.
PT KMIA sebelumnya juga telah membangun jalan pengalih sepanjang 1.113 meter dengan lebar 5,5 meter. Jalan ini menggunakan struktur beton semen dengan spesifikasi teknis tinggi, seperti pondasi agregat kelas A dan bahu jalan agregat klas 8.
Pada titik-titik tertentu, dilakukan pula perkuatan tanah dasar menggunakan teknologi geogrid, demi menunjang daya tahan jalan.
Pembayaran sewa dilakukan maksimal dua hari sebelum penandatanganan, setelah perusahaan menerima dokumen resmi dari pemerintah.
Selain itu, perusahaan wajib menandatangani surat kesanggupan untuk membayar sewa, membangun fasilitas, dan mengembalikan tanah di akhir masa kontrak. [RIL/DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















