SANGATTA, Pranala.co – Peringatan keras datang dari Balai Pertemuan Desa Sangatta Utara. Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto, menyodorkan realitas pahit kepada para ketua RT: emas hitam yang selama ini menopang ekonomi daerah tidak akan abadi. Kunci kelangsungan Kota Sangatta, menurutnya, terletak di optimalisasi 11 sektor pajak daerah yang selama ini belum digarap maksimal.
Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Senin (16/3/2026), Pandi memaparkan Perda Nomor 4 Tahun 2025—perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hadir puluhan ketua RT se-Desa Sangatta Utara, mereka yang berada di garda terdepan pemungutan pajak basis masyarakat.
“Sebagai perwakilan dapil 1 Sangatta Utara, saya mengajak bapak dan ibu perwakilan masyarakat dalam hal ini ketua-ketua RT untuk ikut terlibat aktif dan berkolaborasi dengan pemerintah terkait pajak dan retribusi ini karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan masa depan Kota Sangatta,” ujar Pandi, yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutim.
Pandi memetakan potensi besar yang terabaikan. Sebagai ibu kota kabupaten dan pusat aktivitas ekonomi, Sangatta menyimpan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, pajak parkir, hingga delapan sektor lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Kita tidak bisa memungkiri tambang masih menjadi penopang utama saat ini, tapi suatu saat akan habis. Kita harus menyiapkan sumber pendapatan yang kuat sebagai pengganti, salah satunya sektor jasa,” tegasnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi paradoks Kutai Timur: daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia justru memiliki PAD non-migas yang lemah. Ketergantungan pada sektor tambang menciptakan kerentanan fiskal jangka panjang.
Pandi tidak meminta kepatuhan tanpa imbalan. Ia menegaskan prinsip kontrak sosial: peningkatan pembayaran pajak harus diimbangi pelayanan publik yang nyata.
“Pemerintah harus hadir memastikan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, hingga ruang terbuka hijau terpenuhi sebagai hak masyarakat atas kewajiban pajak mereka,” ujarnya.
Di penghujung acara, Pandi mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim berinovasi. Digitalisasi sistem perpajakan menjadi kunci meningkatkan transparansi dan mempermudah akses layanan—mengurangi celah korupsi sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela.
Selain itu, Pandi menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal program strategis: pembangunan pelabuhan dan bandara yang diharapkan mendorong pertumbuhan sektor industri dan jasa. Infrastruktur ini, jika terwujud, akan menjadi mesin penggerak baru PAD non-tambang. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















